Kepala Dishub Jombang Budi Winarno mengatakan, segera akan berkoordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. ”Pertama di situ ikut ruas jalan provinsi (Dinas PU Bina Marga Jawa Timur), untuk penertiban tidak boleh parkir di situ kita koordinasi dengan kepolisian juga,” katanya.
Sebab, parkir yang muncul di kolong jembatan bukan menjadi sebuah fenomena. Penyebabnya, lantaran ada aktivitas jual beli lokasi di sekitar jembatan. Mau tidak mau, lokasi di bawah jembatan lowong, akhirnya dijadikan area parkir kendaraan roda empat. ”Di situ ada aktivitas perdagangan, sehingga mereka otomatis parkir di situ,” imbuh dia.
Menurutnya, aktivitas parkir di kolong jembatan dinilai tak sesuai dengan fungsi. Lantaran di bawah jembatan bukan tempat perdagangan umum ataupun lahan parkir. ”Menyalahi aturan, itu kan tidak boleh. Karena di situ bukan tempat berdagang,” ujar Budi. Karena alasan itulah pihaknya bakal segera berkoordinasi dengan berbagai pihak. Termasuk dengan Satpol PP bersama kepolisian.
Terpisah, Sekdin Satpol PP Jombang yang sekaligus Plh Kasatpol PP Samsudi, ketika dikofirmasi untuk sementara belum ada tindakan yang dilakukan. Pihaknya melakukan pemetaan terlebih dahulu. ”Jadi kemarin perintah pimpinan kita deteksi dini dulu, apakah ada pedagang kaki lima (PKL) atau hanya parkir,” katanya.
Sebab, lanjut dia, butuh koordinasi sebelum melakukan penindakan. Ketika berurusan dengan lahan parkir, maka kaitannya dengan Dishub Jombang. “Tapi tetap kita saling bekerjasama,” imbuh dia.
Menurut Samsudi, aktivitas di kolong jembatan baru ploso itu sama persis dengan bawah flyover Peterongan. Sehingga penindakan juga diperkirakan sama. ”Jadi tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan hal yang sama seperti di flyover,” pungkasnya. (fid/bin/riz)
Editor : Achmad RW