Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Reklame Topsell Dapat PBG, Pemkab Jombang Tabrak Aturan Sendiri

Achmad RW • Rabu, 22 Februari 2023 | 13:20 WIB
Reklame jumbo milik Topsell di Jl Presiden KH Abdurrahman Wahid ini mengantongi PBG dari Pemkab Jombang. Padahal, Pemkab Jombang punya perbup yang jelas-jelas melarang reklame berdiri di Jalur T
Reklame jumbo milik Topsell di Jl Presiden KH Abdurrahman Wahid ini mengantongi PBG dari Pemkab Jombang. Padahal, Pemkab Jombang punya perbup yang jelas-jelas melarang reklame berdiri di Jalur T
JOMBANG – Pemkab Jombang melanggar aturan sendiri, yakni Perbup 25A/2013 tentang Penyelenggaraan Reklame. Ini setelah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) keluar untuk dua reklame milik Topsell di Jl Presiden KH Abdurrahman Wahid.

Pantauan di lokasi, Selasa kemarin (21/2), dua reklame di  Topsell terpampang sangat jelas. Masing-masing berukuran besar 4X6 meter dengan ketinggian sekira 10 meter, dan satunya berukuran lebih kecil. Keduanya juga sudah terpasang iklan usaha milik toko handphone tersebut.

Dikonfirmasi hal ini, Kepala Dinas PUPR Jombang Bayu Pancoroadi, menjelaskan pihak Topsell sebelumnya sudah mengurus izin terkait pemasangan reklame. Pengurusan izin itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim reklame sehingga muncul rekomendasi. ”Jadi PBG-nya sudah keluar di akhir 2022,” katanya.

Dijelaskan, dua reklame itu sudah mendapat lampu hijau lantaran sudah memiliki PBG. ”Ada dua reklame,” imbuh dia. Padahal, dalam aturannya disebut, Jl Presiden KH Abdurrahman Wahid tidak diperbolehkan dipasang reklame.

Menurut Bayu, ketika proses penerbitan PBG tak sampai melakukan penghitungan pada tata letak reklame. ”Kalau untuk PBG sebetulnya tidak ada layout, mau dipasang menghadap ke mana kita tidak tahu. Karena yang dicantumkan di PBG itu mulai dari struktur, pondasi, dan pipa,” tuturnya.

Kendati begitu, pihaknya bakal melakukan verifikasi ulang di lapangan jika dalam pemasangan papan reklame itu melanggar aturan. ”Jadi ketika (papan reklame) letaknya menyalahi perbup, akan kita visitasi melanggar aturan. Sehingga akan segera kita beri peringatan,” tambah dia.

Dikonfirmasi terpisah, Dodik Tim Marcomm (Marketing dan Communication) Topsell, menjelaskan dua reklame yang dipasang sudah mengantongi izin dari Pemkab Jombang. ”Jadi sudah mulai jalan, untuk PBG sudah selesai tinggal ke perizinan (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jombang, Red),” jelasnya.

PBG tersebut, lanjut dia, diterimanya sejak awal Januari lalu setelah semua proses dilalui. ”Setelah ini kita ke perizinan untuk izin reklame,” pungkas Dodik.

Sebelumnya, Sekdakab Jombang Agus Purnomo pernah menyatakan kecolongan setelah ada pemasangan reklame yang melanggar aturan. Dia menyebut, pemasangan reklame ada peraturan bupati yang mengatur. Yakni, Perbup No 25A/2013 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Di dalam aturan itu, Jl Presiden KH Abdurrahman Wahid tidak diperbolehkan untuk dipasang reklame. Sehingga, dipastikan reklame tersebut sudah melanggar perbup. ”Di pasal 4 ada beberapa tempat yang menjadi larangan pemasangan reklame. Salah satunya di Jl Presiden KH Abdurahman Wahid,” katanya saat itu.

Agus menambahkan, larangan itu juga dipertegas di pasal 6 ayat d. ”Pasal itu disebut di lokasi terbatas dan bersyarat penyelenggaraan reklame sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) dilarang meletakkan papan informasi usaha atau instansi di median jalan,” katanya lagi. Dalam Perbup No 25a/2013 Pasal 49, penertiban hingga pembongkaran bisa dilakukan apabila peletakan reklame tidak sesuai dengan yang diizinkan. (fid/bin/riz)

  Editor : Achmad RW
#Jombang #Reklame Topsell yang Melanggar Perbup #TopSell #Pemkab Langgar Aturan #Tabrak Perbup Sendiri