”Bupati tentu sudah mengantongi nama-nama yang akan menduduki pos tersebut. Tak peduli bagaimana track record-nya. Proses pentahapan menurutku bisa dikatakan hanyalah formalitas belaka,” ujar dia kepada Jawa Pos Radar Jombang, kemarin (7/2).
Menurut dia, metode rekrutmen pejabat eselon II dengan seleksi terbuka adalah model klasik. Karena pada endingnya, yang memilih nama peringkat dari tiga besar adalah bupati selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). ”Model rekrutmen pejabat publik seperti ini merupakan model klasik, kurang mencerminkan reformasi birokrasi,’’ tambahnya.
Jika berani terang-terangan, lanjut Aan, Pemkab dalam hal ini bupati harus berani mempublikasikan calon-calonnya untuk dilakukan uji publik. Uji publik dimaksudkan untuk memberikan tanggapan masyarakat tentang track record pejabat yang akan dijadikan kepala OPD. ”Harusnya bupati bisa melakukan proses tersebut. Tinggal apakah ia mau apa tidak? Masyarakat diminta masukan, lalu uji publik yang dapat disaksikan masyarakat luas, sebagai gambarannya bisa melalui live streaming,’’ papar dia.
Menurut dia, hal itu lebih terbuka dan relevan untuk menjaring kepala OPD yang benar-benar berkualitas. Tidak hanya memiliki kapabilitas di bidangnya, namun memiliki kepribadian yang baik sebagai pelayanan masyarakat. ”Ini untuk memastikan prosesnya berjalan tanpa desas-desus menyangkut komersialisasi jabatan. Artinya, jangan sampai dipilih secara diam-diam,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Seleksi JPTP Agus Purnomo, membantah jika pengisian JPTP rentan pengondisian. Ia menegaskan, seluruh proses dilakukan secara transparan dan terbuka. ”Kita lakukan secara transparan dan profesional, tapi jika ada anggapan ya silakan orang nebak-nebak,” ujarnya.
Dijelaskan, seluruh tahapan dilakukan mengacu regulasi dan undang-undang yang berlaku. Misalnya untuk seleksi kompetensi manajerial melalui assessment test di Surabaya, Kamis (9/2) mendatang. Pihaknya menegaskan, pemkab tidak bisa melakukan intervensi. ”Seluruh tahapan dan proses asesmen kita serahkan kepada tim asesor BKD Provinsi Jatim. Kami sama sekali tidak pernah intervensi hasilnya,” jelas dia.
Untuk diketahui, Pemkab Jombang tengah membuka seleksi terbuka untuk mengisi dua kekosongan JPTP di lingkup Pemkab Jombang. Yakni Kepala Dinas Perkim dan Kepala Dinas Kominfo.
Sesuai tahapan, setelah pendaftaran pengumuman seleksi administrasi akan dilakukan (6/2) mendatang. Kemudian kompetensi manajerial melalui assessment test akan dilakukan (9/2). Dilanjutkan penelusuran rekam jejak (10-12/2) dan pengumuman hasil asesmen (14/2) mendatang. Kemudian peserta juga akan mengikuti seleksi kompetensi bidang (16/2), sebelumnya disampaikan tiga nama peringkat terbaik.
Proses ini, juga akan berlangsung cepat lantaran waktu yang sudah sangat mendesak. Berdasarkan UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota menjadi UU, pasal 71 ayat dua berbunyi, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri. (ang/naz/riz) Editor : Achmad RW