”Untuk izin lokasi memang sudah keluar, sedangkan PBG, rekomendasi juga sudah keluar,” ujar Bayu Pancoroadi, Kepala Dinas PUPR Jombang saat dikonfirmasi (29/1) kemarin.
Bayu menambahkan, saat ini proses perizinan berada di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang. ”Kami hanya mengeluarkan rekomendasi,” tuturnya.
Dirinya menjelaskan, meski pembangunan CV Kema Sejahtera merusak saluran air dan mencaplok lahan milik warga, itu bukan menjadi bahan pertimbangan untuk keluarnya rekomendasi PBG. ”Jadi PBG itu yang dilihat bangunan di dalamnya, bukan pagarnya,” terangnya.
Kalau nanti pada saat pembangunan tidak sesuai dengan KRK (keterangan rencana kabupaten), maka akan dilakukan penindakan. ”Apabila tidak sesuai nanti akan dilakukan penindakan oleh satpol,” tegasnya.
Bayu juga menambahkan, apabila persyaratan yang diajukan sudah lengkap maka pihaknya tidak bisa untuk tidak mengeluarkan rekomendasi. ”Kalau sudah lengkap kami tetap harus mengeluarkan rekomendasi,” imbuhnya.
Terkait saluran air yang rusak akibat terdampak pembangunan tembok penahan tanah pabrik, Bayu menyebut itu menjadi kewenangan dari BBWS Brantas untuk memberikan sanksi atau tindakan. Sampai sekarang, lanjut Bayu, rekomendasi dari BBWS belum keluar. ”Kalau dari BBWS masih belum keluar," pungkasnya.(yan/naz/riz) Editor : Achmad RW