Puluhan dump truck keluar masuk mengangkut sampah di TPA Banjardowo. Setiba di TPA, sampah yang diangkut terlebih dulu ditimbang. Setelah itu, sampah akan disortir berdasarkan jenisnya. Misalnya jenis sampah organik akan diarahkan ke area composting, di mana sampah tersebut akan diolah menjadi pupuk ramah lingkungan dengan pengolahan teknologi canggih.
Jika sampah yang diangkut memiliki nilai jual maka akan diarahkan ke tempat penyortiran. Namun jika sampah yang diangkut tidak memiliki nilai jual, maka akan diangkut ke landfill alias tempat penimbunan sampah terbuka.
M Amin Kurniawan Kabid Pengelolaan Sampah dan Ruang Terbuka Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang mengatakan, dalam sehari total sekitar ada 126 ton sampah yang ditimbun di TPA Banjardowo. ”Kurang lebih 125 atau paling banyak 130 ton per hari,’’ ujarnya saat dikonfirmasi.
Jumlah sampah tersebut baru kumulasi dari 110 desa/kelurahan yang tersebar di 13 kecamatan. ”Jadi dari 306 desa/kelurahan, kami baru melayani 110 desa atau 35 persen, dan sisanya belum terlayani,’’ tambah Amin.
Meskipun jumlah sampah yang masuk mencapai ratusan ton per hari. Namun tak semuanya dibuang ke lanfill. Biasanya, setelah dipilah, dari jumlah 126 ton yang masuk ke TPA itu ada 1 ton sampah organik yang diolah ke sistem komposting. Kemudian, ada 1,25 sampai 1,5 ton anorganik terpilah melalui sistem sorting. Sehingga dari total 126 ton yang masuk TPA, ada sekitar 123 ton dibuang ke landfill.
Dia menyebut, luas lahan TPA Banjardowo sekitar 39 hektare. Dari luas ini diketahui ada 10-12 hektare yang sudah terisi sampah di zona lanfill lama. Kementrian PUPR telah membangun sanitary lanfill seluas empat hektare yang kini siap digunakan. ”Estimasi kami, jika setiap hari ada 126 ton sampah masuk ke TPA, kemudian kita timbun begitu saja, tentu dalam waktu 5-6 tahun akan overload. Tapi karena sebagian kita olah maka dapat kita antisipasi hal itu,’’ papar dia.
Berbagai upaya untuk mengurangi jumlah sampah juga sudah dilakukan. Pertama, mengesahkan regulasi terbaru untuk mengurangi jumlah sampah melalui Perbup 56/2022 tentang Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik di Pasar Modern, Toko Ritel dan Perkantoran. ”Kami juga melakukan pendampingan optimalisasi bank sampah, pembangunan TPS 3R di beberapa desa,’’ pungkasnya. (ang/bin/riz)
Editor : Achmad RW