Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

39 Bidang Tanah Pengganti TKD Denanyar Dibayar Pemkab Jombang

Achmad RW • Sabtu, 31 Desember 2022 | 14:29 WIB
Lahan TKD Denanyar yang akan dijadikan lahan pengganti PCN Jombang
Lahan TKD Denanyar yang akan dijadikan lahan pengganti PCN Jombang
JOMBANG – Pembebasan tanah kas desa (TKD) Denanyar, Kecamatan Jombang seluas 3,7 hektare untuk relokasi pasar daerah akhirnya tuntas. Pemkab sudah membayar lunas 39 bidang tanah pengganti dengan total luasan mencapai 13,5 hektare.

Mahfud salah satu warga Desa Denanyar, Kecamatan Jombang yang lahannya dibeli pemkab mengatakan, saat ini proses pembayaran sudah dilakukan. ”Alhamdulillah punya saya sudah ditransfer dari bank Rabu (28/12) kemarin, dan sebelumnya sudah tandatangan,” kata Mahfud kepada Jawa Pos Radar Jombang, Jumat (30/12) kemarin.

Dikatakan, dia sempat gelisah lantaran usai proses tandatangan pelepasan tanah pembayaran kala itu belum jelas. ”Agak lama waktu itu sempat kuatir. Lalu saya tanyakan ke bank dan ke pemkab akhirnya dikabari sudah ditransfer,” imbuh dia.

Lahan miliknya yang dibeli, lanjut Mahfud, berada di Dusun Denanyar Utara atau berada di sebelah timur TKD yang akan dijadikan pasar. Luasnya 7.347 meter persegi. Berbeda dengan harga appraisal TKD yang mencapai sekitar Rp 600 ribu per meter persegi, lahannya hanya dihargai Rp 180 ribu per meter persegi . ”Awalnya ditawar Rp 170 ribu per meter, setelah saya tawar itu dapat Rp 180 ribu per meter persegi ,” tutur Mahfud.

Bahkan dari informasi yang dia terima, ada tanah pengganti yang hanya dihargai sekitar Rp 150 ribu per meter persegi. ”Iya kemarin itu yang terbawah Rp 150 ribu per meterpersegi . Kurang tahu lokasinya di mana. Sementara yang tertinggi ada satu, Rp 300 ribu per meter persegi,” kata Mahfud.

Terpisah Kades Denanyar Ayub Effendi mengakui, menjelang tutup tahun proses pembayaran sudah dilakukan pemkab ke pemilik lahan. ”Jadi sudah dibayarkan ke rekening masing-masing pemilik lahan,” kata Ayub.

Sayangnya dia tak mengetahui persis dari 18 pemilik lahan yang tanahnya dibeli pemkab untuk tanah pengganti TKD, berapa yang sudah terbayarkan. Alasannya, karena tak ada laporan yang masuk ke pihaknya. ”Saya nggak tahu berapa yang sudah dibayar, tapi kemungkinan sudah terbayar semua. Andai kata ada yang belum mungkin ada kesalahan administrasi yang harus dilengkapi,” imbuh dia.

Dikatakan, lahan yang dibeli pemkab untuk tanah pengganti TKD Denanyar mencapai seluas 13,5 hektare. Sementara luas lahan TKD Denanyar yang ditukar guling  hanya seluas 3,7 hektare. Lahan tanah pengganti seluas 13,5 hektare terbagi dalam 39 bidang dan 18 pemilik. ”Appraisal kemarin paling bawah kalau tidak salah Rp 150 ribu per meter, paling tinggi Rp 300 ribu per meter. Kurang tahu persisnya berapa saja,” tutur Ayub.

Meski demikian, diakui hanya satu titik yang lahannya dihargai Rp 300 ribu per meter persegi. ”Tertinggi kemarin di Denanyar, lokasinya di sebelah timur Graha Gus Dur,” kata Ayub.

Untuk diketahui, setelah gagal terealisasi pada 2021, Pemkab Jombang kembali melanjutkan program pengadaan lahan untuk relokasi pedagang pasar tumpah di PCN Jombang. Dari hasil studi kelayakan tahun sebelumnya, lokasi yang dipilih, yakni TKD milik Desa Denanyar, Kecamatan Jombang.

Pemkab membutuhkan lahan untuk membangun pasar seluas 5 haktare. Pengadaan dibuat dalam dua termin. Tahun ini pemkab menganggarkan sekitar Rp 23 miliar untuk membeli TKD Denanyar seluas 3,7 hektare. Sementara kekurangannya sekitar 1,3 hektare akan dianggarkan sekitar Rp 15 miliar dari APBD 2023.

Dalam pembahasan di dewan, salah satu fraksi menolak program. Namun demikian, program tetap dilanjutkan. Dalam perkembangannya, pemdes Denanyar menggelar musdes untuk pelepasan TKD dan membentuk tim pencari tanah pengganti didampingi dinas terkait. Hasilnya tim mengusulkan 40 bidang tanah pengganti yang tersebar di tiga desa dengan total luasan mencapai 13 hektare lebih. Setelah dilakukan peninjauan dan proses aprraisal, selanjutnya dikirim ke Gubernur Jatim untuk meminta persetujuan. (fid/naz/riz)

  Editor : Achmad RW
#Relokasi pasar #disdagrin #pasar daerah #Jombang #TKD Denayar #Pemkab Jombang #ganti rugi #tukar guling #Pembayaran #pengadaan lahan