”Informasi yang kami dapat masih proses. Untuk pengadaan lahan tetap dilanjutkan,” ujar Gono Sapto Raharjo salah seorang pemilik lahan yang belum dibayar. Meski hari ini (30/12) sudah akhir tahun, namun pembayaran masih dalam proses. ”Kita tunggu sampai besok (hari ini, Red), karena hari terakhir,” terangnya.
Dia menyebut, sebenarnya proses pengadaan lahan untuk relokasi PKL ini tidak rumit dan tidak membutuhkan waktu panjang. Sampai detik ini pihaknya meyakini Pemkab Jombang akan segera melakukan pembayaran. Sebagaimana hasil keputusan PN.
”Kan beda sama proyek yang harus melalui lelang. Jadi tetap bisa tuntas tahun ini,” bebernya. Terlebih lagi, menurut Gono administrasi yang dilakukan juga tidak akan membutuhkan waktu lama. ”Apalagi sudah ada keputusan PN terkait harganya. Kami juga sudah sepakat dengan hasil keputusan tersebut,” tegas dia.
Kepala Disdagrin Jombang Hari Oetomo, ketika dikonfirmasi memastikan eksekusi lahan untuk relokasi PKL di Jl KH Ahmad Dahlan Jombang bakal tuntas tahun ini. Proses pembayaran masih berlangsung. “Sudah, jadi tahun ini selesai sesuai putusan PN kemarin, pembayaran ganti untung sedang diproses,” terangnya, kemarin (29/12).
Ia menyebut, proses pembayaran lahan sudah berlangsung. Sejumlah kelengkapan administrasi yang dibutuhkan juga telah disetor. Pembayaran juga bisa segera dilakukan. Terlebih, kemarin sebagai hari terakhir dinasnya bisa melakukan pembayaran. “SPM hari ini terakhir, sejak kemarin sudah diproses tinggal menunggu saja,” lanjutnya.
Sebelum tutup tahun anggaran, ia yakin pembayaran bisa dilakukan. “Yang jelas karena sudah ditetapkan harganya, pembayaran di tahun ini akan segera selesai,” pungkas Hari.
Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan Gono Sapto Rahardjo, pemilik lahan yang akan dibeli Pemkab Jombang untuk relokasi pedagang kaki lima (PKL) dikabulkan. Dampaknya, appraisal tanah yang dilakukan Disdagrin Jombang sebesar Rp 5,2 miliar pun batal.
Keputusan itu dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Ruang Sidang Kusuma Atmadja PN Jombang, Selasa (27/12) siang. Bambang Setyawan selaku Ketua Majelis Hakim memutuskan menerima gugatan tersebut. Pemkab Jombang membeli tanah dengan harga wajar yakni Rp 1,7 juta per meter persegi, atau Rp 10.755.900.000 untuk seluruh luas lahan 6.327 meter persegi.
Keputusan itu diambil majelis hakim setelah mengetahui ada hal yang tak benar dalam proses penentuan appraisal. Jebloknya nilai appraisal yang ditentukan Pemkab Jombang di tahun 2022 juga terungkap dalam persidangan. (yan/riz/bin/riz) Editor : Achmad RW