”Kita berharap putusan pengadilan nantinya bisa menjadi jalan terbaik untuk permasalahan ini,” terang Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi, kemarin.
Selain anggaran miliaran rupiah terancam tak terserap, menurut Mas’ud program penataan PKL dengan membuat sentra PKL di JL KH Ahmad Dahlan sudah ditunggu masyarakat. Karenanya dia berharap pengadaan lahan ini bisa bisa tuntas. ”Kami berharap apa pun keputusan PN nanti bisa menjadi landasan agar pengadaan lahan ini bisa tetap berjalan,” ungkapnya.
Namun demikian, lanjut Mas’ud, dalam pelaksanaanya di lapangan tetap mengacu pada koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilakukan secara transparan. ”Jangan sampai ada pihak yang dirugikan. Prosesnya harus transparan,” bebernya.
Disinggung terkait hasil appraisal yang dinilai tak wajar oleh pemilik lahan lantaran nilainya terlalu rendah, Mas’ud enggan menanggapi lebih jauh. Hanya Dirinya menegaskan alokasi pembelian lahan sebesar Rp 16,7 miliar sudah disepakati DPRD bersama Pemkab Jombang. ”Alokasi pengadaan lahan ini juga sudah disepakati antara DPRD Jombang dan pemkab,” singkatnya Mas’ud.
Menurutnya, alasan DPRD menyetujui alokasi anggaran sebesar itu untuk pembelian lahan di Jl KH Ahmad Dahlan juga mempertimbangkan asas manfaat. ”Karena pengadaan lahan ini untuk penertiban PKL yang ada di jalan-jalan. Sehingga program ini juga dinantikan masyarakat,” pungkas Mas’ud.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada PAPBD 2022, pemkab melalui Disdagrin Jombang mengalokasikan anggaran sebesar Rp 16,7 miliar untuk pengadaan lahan seluas 6.327 meter persegi untuk pembangunan sentra PKL di Jl KH Ahmad Dahlan. Alokasi itu salah satunya mempertimbangkan hasil appraisal tahun sebelumnya.
Dalam perjalanannya, dinas harus melakukan appraisal ulang dengan menggandeng jasa penilai publik baru. Hasilnya, pemilik lahan mengajukan keberatan lantaran hasil appraisal lahannya dinilai tak wajar alias terlalu rendah. Dari alokasi anggaran sebesar Rp 16,7 miliar, tim appraisal hanya menghargai lahan seluas 6.327 meter persegi sekitar Rp 5,2 miliar. Merasa dirugikan, tim pemilik lahan melayakan keberatan ke pengadilan. (yan/naz/riz) Editor : Achmad RW