Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Gugatan Keberatan Appraisal Lahan Relokasi PKL Diputus Hari Ini

Achmad RW • Selasa, 27 Desember 2022 | 14:05 WIB
Pengadaan lahan untuk relokasi PKL di Jl Kh Ahmad Dahlan terancam batal karena polemik antara pemilik tanah dan Disdagrin Jombang
Pengadaan lahan untuk relokasi PKL di Jl Kh Ahmad Dahlan terancam batal karena polemik antara pemilik tanah dan Disdagrin Jombang
JOMBANG – Polemik hasil appraisal lahan di Jl KH Ahmad Dahlan yang dinilai tak wajar sampai di meja hijau. Kemarin (26/12) Pengadilan Negeri Jombang menggelar sidang pertama keberatan hasil appraisal yang diajukan pemilik lahan. Sesuai jadwal hari ini keluar putusan.

”Ya tadi digelar sidang pertama, sekaligus pembuktian,” terang GS, pemilik lahan selaku pemohon kepada Jawa Pos Radar Jombang.

Sidang keberatan hasil appraisal digelar di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro berjalan cukup singkat. Sidang dihadiri GS selaku pemohon dan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jombang Hari Oetomo selaku Termohon I dan perwakilan dari kantor jasa penilai publik MMI dan rekan selaku Termohon II.

Usai membuka sidang, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak pemohon untuk membacakan petitum permohonan pemohon. Selanjutnya, majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada pihak Termohon I dan II memberikan jawaban. Selain itu, juga penunjukan bukti surat Pemohon, Termohon I dilanjutkan dengan saksi dari Termohon 1. ”Seluruh pihak hadir dalam persidangan,” imbuh GS.

GS menambahkan, dalam persidangan dia sempat menanyakan sertifikat MAPPI kepada kantor jasa penilai publik MMI dan rekan selaku Termohon II. ”Tadi belum bisa menunjukkan, mungkin besok (hari ini, Red) akan ditunjukkan,” bebernya.

Menurunya, jasa penilai publik harus bisa menunjukkan sertifikat MAPPI, sebab hal itu menurutnya akan menentukan legalitas hasil appraisal. ”Saya ingin tahu punya sertifikat atau tidak, kalau pun punya masih aktif atau tidak?, jika ternyata sertfikatnya sudah tidak aktif maka secara otomatis hasil appraisal itu bisa digugurkan,” bebernya.

Selain itu, GS juga mempertanyakan alasan pihak Termohon II tidak melibatkan Termohon I saat melakukan appraisal. ”Kan janggal, ada appraisal pemilik lahan tidak dilibatkan sama sekali,” bebernya.

Disinggung terkait jawaban pihak Termohon 1, GS menyebut tetap menggunakan hasil appraisal dari Termohon II. ”Tadi jawaban Termohon II menyatakan tetap menggunakan hasil appraisal Termohon II,” singkatnya. Saat ini pihaknya tinggal menunggu putusan dari majelis hakim. ”Tadi persidangan ditunda dilanjutkan besok (hari ini, Red) agendanya putusan,” singkatnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, rencana Pemkab melalui Disdagrin untuk membeli lahan tahap tiga guna relokasi PKl di Jl KH Ahmad Dahlan berujung buntu. Hal itu setelah pemilik lahan menolak hasil appraisal yang dikeluarkan di tahun 2022 ini.

Penolakan itu, lantaran ada nilai yang sangat Jomplang. Di tahun 2021 satu, lahan seluas 6.327 itu dihargai Rp 16,2 miliar. Namun, dalam appraisal ulang di tahun 2022, harganya merosot tajam ke angka Rp 5,2 miliar. Karena itu, GS selaku pemilik lahan pun melakukan gugatan ke PN Jombang untuk membatalkan hasil appraisal itu. (fid/naz/riz) Editor : Achmad RW
#Relokasi PKL #disdagrin #Appraisal jeblok #Jombang #Pemilik lahan #Gugatan pengadilan #gugatan PN #pengadaan lahan