”Surat pemberitahuan untuk pembongkaran sudah kami kirim ke pemilik reklame,” ujar Joko Triono Sekretaris DPMTPSP Jombang, saat dikonfirmasi kemarin. Surat pemberitahuan ke pemilik reklame itu agar segera dilakukan pembongkaran lantaran masa berlaku sudah habis sejak 2017 lalu.
”Setelah keluar di media. Surat pemberitahuan langsung kami kirim. Sekitar 5 harian,” tuturnya. Hanya saja, sampai sekarang pihak pemilik belum merespons surat pemberitahuan yang dilayangkan. ”Kami beri waktu hingga satu minggu untuk memberikan tanggapan,” ungkap dia.
Apabila sampai minggu depan pihak pemilik tidak merespons surat pemberitahuan tersebut. Maka pihaknya akan memberikan surat peringatan (SP) pertama. ”Sampai SP ketiga bila pemilik tetap tidak merespons,” tuturnya.
Baru setelah itu pemkab akan memberikan sanksi lebih tegas. ”Kalau SP ketiga tetap tidak direspons, kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran,” pungkas Joko. (yan/bin/riz) Editor : Achmad RW