Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Pemkab Jombang Gelar Rakor TPID untuk Tekan Angka Inflasi Daerah

Achmad RW • Jumat, 11 November 2022 | 14:05 WIB
Bupati Jombang bersama TPID saat menggelar rakor di ruang Bung Tomo Pemkab Jombang Kamis (10/11)
Bupati Jombang bersama TPID saat menggelar rakor di ruang Bung Tomo Pemkab Jombang Kamis (10/11)
JOMBANG – Pemkab melalui Bagian Perekonomian Setdakab Jombang menggelar high level meeting rapat koordinasi (Rakor) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Jombang, Rabu (10/11) kemarin. Rakor di Ruang Bung Tomo dibuka Bupati Mundjidah Wahab. Diharapkan pertemuan itu bisa menekan dan mengendalikan angka inflasi.

Turut serta dalam rakor Wabup Sumrambah, Deputy Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Wilayah Provinsi Jawa Timur Dodol Angkoro, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Jombang Endang Sulastri, Koordinator Analisis Ekonomi Makro Biro Perekonomian Setdaprov Jawa Timur  Moh Devis Susandika. ”Atas nama Pemkab Jombang, saya sampaikan selamat datang seluruh peserta rakor,” kata Bupati Mundjidah dalam sambutannya.

Dikatakan, rakor TPID merupakan bagian dari kerja sama pemkab dengan perwakilan BI Jawa Timur. ”Sebagai upaya menekan dan mengendalikan angka inflasi di masing-masing daerah,” imbuh dia.

Sebab, untuk menciptakan perekonomian berkelanjutan dengan tingkat inflasi yang stabil, diperlukan koordinasi pengendalian inflasi daerah dengan menetapkan tim pengendalian inflasi daerah. ”Sebagai gambaran, kondisi inflasi terjadi di Jombang dalam lima tahun terakhir masih di bawah perkembangan laju inflasi Provinsi Jawa Timur,” ujar Mundjidah.

Untuk inflasi harga produksi pada 2014 lalu sebesar 5,11 persen dan inflasi harga konsumen dihitung mulai 2015 lalu sebesar 1,99 persen, serta sebesar 1,6 persen pada 2016.  Sedangkan besaran inflasi pada 2017 sebesar 3,17 persen, sementara pada 2018 mencapai 2,22 persen.

Dikatakan, Kabupaten Jombang sudah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Jombang nomor : 188.4.45/66/415.10.1.3/2021 tentang Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) pada 11 Januari 2021. Tugas tim mulai dari melakukan pengumpulan data dan informasi perkembangan harga kebutuhan pokok dan penting, barang lainnya, serta jasa pada tingkat kabupaten.

Setelahnya menyusun kebijakan pengendalian inflasi pada tingkat kabupaten dengan memperhatikan kebijakan pengendalian inflasi nasional dan pengendalian inflasi pada tingkat provinsi. ”Hingga melakukan upaya untuk memperkuat sistem logistik pada tingkat kabupaten, yakni melakukan koordinasi dengan tim pengendalian inflasi daerah provinsi, dan melakukan langkah-langkah lainnya dalam penyelesaian hambatan dan permasalahan pengendalian inflasi pada tingkat kabupaten serta melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya,” tutur Mundjidah.

Diharapkan, adanya rakor itu seluruh peserta bisa saling menjadi mitra yang aktif.  Karena diperlukan kerja sama lintas sektor. ”Selanjutnya agar apa yang kita laksanakan ini dapat menjadi sumber kemakmuran, sumber kesejahteraan bagi masyarakat dengan kreativitas, inovasi, apa yang telah kita bangun dan kembangkan mudah-mudahan bisa kita wujudkan Jombang berkarakter dan berdaya saing,” kata Mundjidah. (fid/naz) Editor : Achmad RW
#Inflasi #Bagian Perekonomian #Jombang #rakor #Pemkab Jombang #Pengendalian Inflasi #TPID