Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Keluhkan Peraturan Alokasi Pupuk, LMDH di Jombang Wadul Komisi B

Achmad RW • Kamis, 10 November 2022 | 15:43 WIB
Komisi B sedang melakukan hearing dengan LMDH di Jombang
Komisi B sedang melakukan hearing dengan LMDH di Jombang
JOMBANG – Komisi B DPRD Jombang menggelar hearing dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di Kabupaten Jombang. LMDH mengeluhkan Peraturan Menteri (Permentan) Nomor 10/2022 tentang Alokasi Pupuk Subsidi. Mereka meminta dukungan ke para wakil rakyat untuk menyampaikan ke pemerintah pusat agar melakukan kajian pada permentan tersebut.

Hearing yang digelar di Gedung DPRD Jombang itu juga dihadiri dari unsur Dinas Pertanian Jombang, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Jombang, juga Dinas Perdangangan dan Perindustrian Jombang.

Jaidin perwakilan LMDH mengatakan, permentan nomor 10/2022 harus dievaluasi pelaksanaannya karena dinilai sangat merugikan. ”Kami masyarakat sekitar hutan sangat dirugikan karena tidak mendapatkan jatah pupuk subsidi,” ujarnya saat dikonfirmasi kemarin.

Dirinya menambahkan, padahal pupuk ini sangat penting. Karena daerah pegunungan tanah yang kering sehingga membutuhkan pupuk yang cukup. ”Meski tidak memenuhi semua, kami tetap mendapat jatah pupuk subsidi. Kalau tidak mencukupi kami bisa membeli pupuk nonsubsidi untuk tambahan. Kalau full pupuk nonsubisidi pastinya memberatkan,” katanya.

Untuk itu, pihaknya meminta Komisi B DPRD Jombang bisa menjembatani ke pemerintah pusat. ”Komisi B DPRD Jombang sepakat untuk menyampaikan aspirasi kami untuk mengevaluasi permentan itu,” tegasnya.

Sunardi, Ketua Komisi B DPRD Jombang mengatakan, hearing kali ini untuk membahas hilangnya jatah pupuk bersubsidi bagi petani LMDH. Seperti diketahui jika di Kabupaten Jombang memiliki total 7 LMDH, dengan luas lahan ratusan hektar. ”Hilangnya kuota pupuk bagi mereka setelah keluar permentan. Tentu saja regulasi tersebut memberatkan total 7 LMDH, salah satunya di Mojowarno yang memiliki 900 hektare lahan garapan,” jelasnya.

Ia merinci, untuk tiga LMDH masing-masing Sumberboto Makmur, Sumber Rejeki, serta Wono Slamet membutuhkan total sebanyak 154.338 ton pupuk bersubdisi jenis Urea serta NPK. Jumlah tadi, dipergunakan untuk mendukung cocok tanam jagung serta tebu. ”Sebagai contoh kebutuhan 3 LMDH di wilayah Mojowarno, setidaknya memerlukan sebanyak 154.338 ton. Jumlah tadi dibutuhkan bagi tanaman Jagung serta tebu yang mereka tanam,” bebernya.

Guna mencari solusi terkait hal ini, wakil rakyat sengaja mengundang tiga OPD terkait. Nantinya, ditindaklanjuti dengan mengirim surat kepada Menteri Pertanian (Mentan) melalui Komisi IV DPR RI. ”Karena tujuan hearing adalah mengirim surat permintaan revisi permentan, nantinya kami bakal melanjutkan dokumen melalui komisi IV. Dengan terlebih dulu kami meminta agar surat-surat, dokumen-dokumen, serta klausul yang dikirim harus dilengkapi terlebih dulu,” pungkas Sunardi. (yan/naz/riz) Editor : Achmad RW
#Keluhkan Permentan #komisi b #LMDH Jombang #Alokasi pupuk #dprd jombang #Hearing