”Surat perintah pembongkaran kami terbitkan hari ini (kemarin, Red),” ujar M Amin Kurniawan, Kabid Pengelolaan Sampah dan Ruang Terbuka DLH Jombang, kemarin. Surat perintah pembongkaran itu sudah dilayangkan karena pembangunan reklame sangat mengganggu perkembangan pohon.
”Setelah kami melakukan pengecekan, pembangunan reklame itu sangat berdekatan dengan pohon,” tegasnya. Karena itulah pihaknya memberi tenggang waktu pembongkaran selama tujuh hari setelah surat terkirim. ”Kami beri waktu tujuh hari untuk melakukan pembongkaran,” tegasnya lagi.
Jika surat perintah pembongkaran tersebut tidak dijalankan, maka pihak DLH akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan tindakan pembongkaran. ”Minggu depan kami melakukan rapat koordinasi dengan Satpol PP dan DPMTPSP terkait masalah ini,” tambah Amin.
Dikonfirmasi terpisah, Didit Budi Santoso Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jombang, mengaku sudah mendatangi Topsell dua kali. ”Minggu kemarin kita sudah datang. Waktu pertama kita beri tenggang waktu hingga Selasa (18/10) untuk melakukan pembongkaran,” terangnya.
Namun sampai sekarang reklame tersebut masih tegak berdiri. Pihak Satpol PP kembali menambah tenggang waktu hingga Selasa (25/10) depan untuk melakukan pembongkaran. Hal ini sekaligus merupakan peringatan terakhir. ”Karena memang mereka harus laporan dulu ke Surabaya, jadi kami beri waktu hingga Selasa depan,” jelasnya.
Sejauh ini, pihaknya menyarankan Topsell untuk melakukan pembongkaran sendiri. ”Kalau sampai batas waktu yang ditentukan tidak melakukan pembongkaran. Baru kita bertindak tegas,” pungkas Didit. (yan/bin/riz) Editor : Achmad RW