”Kalau melanggar aturan perundang-undangan ya kita sikat,” tegas Agus saat dikonfirmasi, kemarin.
Ia mengatakan, pemasangan reklame sudah diatur pada Perbup Nomor 25A/2013 tentang Penyelenggaraan Reklame. Dalam perbup tersebut sudah jelas diatur ada beberapa jalur yang dilarang untuk memasang reklame. ”Termasuk di jalan KH Abdurahman Wahid itu juga tidak bisa untuk reklame,” ungkapnya.
Sedangkan, apabila pemilik reklame melakukan pengurusan izin sudah dapat dipastikan tidak akan mendapat izinnya apabila melanggar aturan tersebut. ”Tetap nanti kami melakukan pengecekan apakah itu melanggar atau tidak?, kalau melanggar ya jelas tidak kami keluarkan izinnya,” tegasnya.
Terkait dengan reklame Topsell yang melanggar perbup, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan tindakan. ”Sudah kami perintahkan Satpol PP untuk memberikan tindakan,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Wor Windari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pitu (DPMPTSP) Jombang mengatakan, hingga saat ini berkas pengajuan izin reklame Topsell belum masuk. ”Sampai sekarang proses pengajuan izin masih belum masuk,” tegasnya.
Diakuinya, dua hari yang lalu pihak Topsell memang mendatangi kantor DPMPTSP, hanya saja untuk melakukan konsultasi. ”Ya memang ke sini akan tetapi hanya konsultasi saja,” tegasnya.
Sebelumnya, Febri Supervisor Topsell Jombang membenarkan terkait kedatangan gabungan petugas Satpol PP dan DMPTSP. ”Minggu kemarin (14/10) pihak Satpol dan DPMTPSP turun ke lapangan. Itu juga ada saya,” bebernya.
Selanjutnya, pada Senin (17/10) dirinya mengaku tim dari Topsell sudah melakukan proses pengurusan izin reklame tersebut. ”Hasil dari DPMTPSP itu saya kurang tahu seperti apa, tapi sekarang sudah mengurus izin. Pemasangan reklame juga baru,” pungkas Febri.(yan/naz/riz) Editor : Achmad RW