”Hasil fasilitasi ke provinsi sudah keluar bahkan sudah diundangkan per 22 September lalu,” tegas Sekdakab Jombang Jombang Agus Purnomo kepada Jawa Pos Radar Jombang, kemarin.
Agus menambahkan, seiring Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang PAPBD 2022 sudah diundangkan, termasuk payung hukum Perbup Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penjabaran PAPBD 2022 juga sudah diterbitkan, sehingga sekarang penyerapan anggaran untuk keseluruhan program-program di OPD juga sudah bisa diserap.
”Penyerapan sudah bisa dilakukan, termasuk untuk kegiatan infrastruktur jalan dan program-pogram lainnya. Tinggal kita masih kelengkapan lainnya. Kita buat DPA perubahan,” singkat Sekda Agus.
Disinggung adakah catatan dari hasil fasilitasi, Agus tak menampik ada catatan sehingga berdampak pada pergeseran anggaran. ”Pasti ada pergeseran, ada catatan pasti. Namun sudah selesai kita tindaklanjuti,” bebernya.
Salah satu catatan itu berkaitan dengan kebijakan terkait dampak kenaikan BBM. ”Kemarin kita diarahkan, salah satunya terkait penanganan dampak kenaikan BBM, dan itu sudah kita tindaklanjuti,” tegas mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang ini. (fid/naz/riz) Editor : Achmad RW