Kepala BKPSDM Jombang Bambang Suntowo menyampaikan, sejak 2018 sampai 2022, Pemkab Jombang sesuai keputusan penetapan kebutuhan pegawai ASN dari Kementerian PANRB, telah membuka formasi ASN sejumlah 2.976. Dengan rincian, 2022 sejumlah 893 formasi, 2021 sejumlah 803 formasi, 2019 sejumlah 852 formasi dan 2018 sejumlah 428 formasi. Sedangkan, 2020 tidak dilaksanakan rekrutmen karena pandemi Covid-19.
Pemkab Jombang, katanya, selalu membuka lowongan atau rekrutmen ASN ketika ada jadwal pengadaan dari pusat. Hal ini menunjukkan komitmen dari ibu bupati selaku pejabat pembina kepegawaian bahwa birokrasi Pemkab Jombang harus terus berjalan dan semakin berkualitas. "Dari perekrutan ASN ini diharapkan akan membawa warna baru yang positif bagi kesinambungan pembangunan daerah,’’ ujar dia.
Pengadaan ASN tersebut, lanjutnya, mengacu pada UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 dimana pengadaan mengacu pada sistem merit. Yaitu kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan.
“Rekrutmen ASN Pemkab Jombang dilaksanakan secara terbuka dan transparan. Siapapun yang memenuhi kualifikasi persyaratan berhak mengikuti seleksi pengadaan ASN. Tidak ada penarikan biaya alias gratis. Jika ada oknum yang mengatasnamakan Pemkab Jombang yang kemudian menjanjikan lolos seleksi ASN dengan imbalan sejumlah uang, jangan percaya. Silahkan laporkan kepada yang berwajib,’’ pungkas Bambang. (ang/bin/riz) Editor : Achmad RW