Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Gurih Pak! Ditambah Rp 3 Miliar, 10 Parpol Terima Banpol Hingga Dua Kali

Achmad RW • Sabtu, 24 September 2022 | 14:03 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi
JOMBANG – Partai politik yang memiliki kursi di DPRD Jombang bakal kembali menerima guyuran dana bantuan keuangan partai politik (banpol). Pemkab telah mengalokasikan sekitar Rp 3 miliar di P-APBD 2022. Saat ini, banpol masih menunggu verifikasi Gubernur Jawa Timur.

”Ya saat ini masih menunggu persetujuan atau verifikasi gubernur,’’ ujar Anwar, Kepala Bakesbangpol Jombang kepada Jawa Pos Radar Jombang kemarin (23/9).

Dijelaskan, tahun ini parpol mendapat dua kali banpol. Banpol pertama direalisasikan dari APBD reguler 2022. Jumlahnya mencapai Rp 1,9 miliar yang diberikan untuk 10 parpol yang memiliki kursi di DPRD Jombang.

Masing-masing PKB, Gerindra, PDI-P, Golkar, Nasdem, PKS, Perindo, PPP, PAN dan Demokrat. ”Untuk banpol pertama dari APBD murni sudah kami realiasikan. Besaran yang diterima parpol berbeda tergantung jumlah kursi,’’ jelas dia.

Banpol pertama, lanjut dia, disalurkan sekitar Maret lalu. Kemudian, pada perubahan APBD 2022 lalu pemkab kembali menganggarkan sekitar Rp 3 miliar banpol untuk 10 parpol. Saat ini, masih diproses verifikasi di meja Gubernur Jawa Timur. ”Saya tidak hafal jumlah pastinya, namun angkanya sekitar Rp 3 miliar sekian,’’ tambah Anwar.

Anwar menambahkan, proses pencairan banpol tersebut membutuhkan waktu cukup lama. Nanti, setelah diverifikasi gubernur, akan ditetapkan Bupati Jombang melalui SK. Kemudian akan dibuatkan nota perjanjian hibah darah (NPHD). ”Perkiraan kami, paling cepat awal Oktober,’’ papar dia.

Ada beberapa dasar yang membuat Pemkab kembali menambah anggaran banpol. Pertama, dari hearing antara legislatif dan eksekutif yang menyetujui banpol ditambah. Kemudian berdasarkan imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang kelayakan pemberian banpol. ”Selain itu ada aturan di Permendagri no 78 terkait banpol,’’ tandasnya.

Ia berharap, dengan adanya banpol tersebut dapat dimanfaatkan parpol untuk kegiatan dan edukasi politik menjelang perhelatan Pemilu 2024 mendatang. ”Ya harapan kami dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk edukasi politik,’’ pungkasnya. (ang/naz/riz)

  Editor : Achmad RW
#banpol #Parpol #dprd jombang #Jombang #anggaran'banpol dua kali #10 partai