Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Aturan Baru, Nama di KTP Tak Boleh Disingkat Gelar Dihilangkan

Achmad RW • Rabu, 18 Mei 2022 | 15:01 WIB
ilustrasi KTP Elektronik
ilustrasi KTP Elektronik
JOMBANG - Pencantuman nama dalam KTP sekarang tidak boleh disingkat. Aturan ini berlaku bagi pemohon dokumen baru. Menyusul adanya aturan baru Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 73/2002 tentang pencatatan nama dalam dokumen kependudukan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Jombang Masduqi Zakaria, menjelaskan, aturan itu terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Selain nama tak boleh disingkat, dalam Permendagri juga  melarang penggunaan gelar. ”Jadi sesuai arahan Permendagri 73/2022, ada beberapa aturan baru mengenai pencatatan nama pada dokumen kependudukan,’’ ujarnya kepada Jawa Pos Radar Jombang, kemarin (17/5).

Dia lantas mencotohkan, jika nama seorang sebelumnya boleh disingkat pada dokumen KTP-el. Sekarang tidak bisa lagi. ”Misalnya namanya Mohammad Irwanto. Kemudian disingkat Moh. Irwanto itu sekarang tidak bisa,’’ jelas dia.

Dijelaskan, aturan tersebut sebagaimana tertuang pada pasal 5 ayat (3) yang menyebut pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang (a) disingkat, kecuali tidak diartikan lain, (b) menggunakan angka dan tanda baca dan (c) mencantum gelar pendidikan dan kegamaan pada akta pencatatan sipil. ”Selain singkatan, tanda baca berupa titik, koma, atau apostrof tidak boleh,’’ tambahnya.

Namun untuk gelar pendidikan, adat dan keagamaan masih dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat. ”Sekali lagi, pencatatan gelar pendidikan, adat dan keagamaan tidak boleh kalau di akta pencatatan sipil. Namun boleh di KTP atau kartu keluarga,’’ tegas Masduqi.

Selain itu, di aturan juga disebutkan, nama pencatatan dokumen kependudukan tidak boleh dari 60 huruf. Jika ada warga yang namanya lebih dari 60 huruf maka tidak bisa diproses. ”Bukan berati kita tidak memberikan pelayanan. Namun karena sistem yang tidak bisa menerima ketika diinput,’’ jelas dia.

Aturan tersebut, hanya diterapkan bagi pemohon yang baru. Sedangkan, bagi warga yang data kependudukannya sudah tercatat sebelum aturan tersebut turun, maka tidak dipermasalahkan. ”Kalau yang lama-lama ya tidak masalah. Tidak usah diganti,’’ tandasnya.

Masduqi mengaku, akan segera menindaklanjuti Permendagri baru tersebut dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. ”Kita kembalikan pada tugas dan fungsi Dispendukcapil. Kita akan sosialisasikan aturan baru ini ke masyarakat,’’ pungkas dia. (ang/bin/riz) Editor : Achmad RW
#Pengurusan KTP #disdukcapil jombang #KTP #KTP el