”Ketika hak milik di tempati sesuatu, apalagi bangunan permanen dan tidak ada hubungan apapun, baik kontrak izin, pemberitahuan dan sebagainya itu jelas penyerobotan,” kata Nurrohman kepada Jawa Pos Radar Jombang, Senin (16/5) kemarin.
Karena penyerobotan, menurut Rohman kategorinya sudah masuk ranah pidana. ”Artinya ketika itu dibiarkan, aset akan menjadi tidak aman. Jangan-jangan ke depan bisa dikuasai seseorang secara pribadi,” imbuh dia.
Meski di lokasi sudah dipasang pelang merupakan aset negara, munculnya bangunan di atas lahan itu diindikasikan ada oknum yang turut bermain. ”Apakah dari desa, kecamatan atau oknum pemkab yang sengaja mencari keuntungan sendiri,” ujar Nurrohman.
Karena itu, pemkab bisa melapor ke APH. Sebagai tindak lanjut dugaan atas penyerobotan aset. ”Kalau tidak secepatnya diselesaikan, pemkab bisa melaporkan ke APH, karena telah terjadi penyerobotan tanah,” lanjut dia.
Menilik polemik itu, dia memperkirakan persoalan sama tak hanya lokasi itu saja. Sebab, dari ribuan aset pemkab diperkirakan tak sedikit kini beralih fungsi. ”Sampai hari ini belum tahu mana yang terdata dan tersertifikasi, letaknya di mana belum pernah disampaikan ke publik,” papar Nurrohman.
Pengamanan aset, lanjut dia, sangat perlu dilakukan. Sebagai langkah awal agar tak dikuasai pihak tertentu. ”Artinya pemkab juga harus serius, mensertifikatkan semua asetnya. Sehingga keadaan tanah aman. Jadi sebagai pengaman karena itu menjadi kewajiban pemerintah,” kata Nurrohman.
Terpisah Kabag Hukum Setdakab Jombang Abdul Majidnindyagung tak menampik, berdirinya bangunan di atas lahan pemkab Desa Karangpakis merupakan ilegal. ”Sudah tercatat neraca tanah pemerintah daerah. Ada orang membangun tanpa izin pemerintah daerah, ya ilegal dan harus dibongkar,” kata Agung.
Diakui, pemkab bisa memproses persoalan itu hingga ke jalur hukum. Namun, hasil rapat terakhir belum ada upaya hingga ke jalur hukum. ”Belum, untuk arah ke jalur hukum belum ada. Kita kemarin sampai pembongkaran saja,” imbuh dia.
Menurutnya, untuk sementara pemkab mengedepankan pendekatan persuasif dahulu. ”Yang bersangkutan kita minta membongkar. Kalau tidak mengindahkan ya kita ada rencana untuk bongkar,” kata Agung.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jombang Didit Budi Santoso mengatakan, sudah ada pertemuan terkait itu. ”Jadi sesuai dengan SOP, yang manggil kemarin bidang aset (BPKAD Jombang, Red). Ada peringatan satu. CV yang membangun disurati sesuai hasil rapat kemarin,” katanya, Jumat (13/5).
Dijelaskan, usai pemkab berkirim surat, pihaknya sementara ini menunggu respons pihak perusahaan. ”Peringatan pertama selama tujuh hari, mereka yang akan bongkar. Kalau tetap tidak ada, akan ada peringatan dua dan tiga,” imbuh dia. Misal setelah tiga kali surat peringatan tetap tidak dibongkar, pihaknya baru turun ke lapangan. ”Setelah tiga kali peringatan, baru kita rapatkan bersama tiga pilar juga OPD teknis yang punya alat berat. Kita yang akan turun membongkar,” ujar Didit. (fid/naz/riz) Editor : Achmad RW