Sekdakab Jombang Agus Purnomo menjelaskan, izin tersebut merupakan payung hukum untuk memulai proses pengisian kepala OPD yang kosong. ”Sekarang belum kita terima. Sehingga kita belum berani melangkah melakukan pengisian,” ujar dia kepada Jawa Pos Radar Jombang, kemarin.
Dia berharap, izin tersebut segera turun dalam waktu dekat. Sehingga, rencana pengisian sejumlah kursi jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) yang kosong dapat segera dilakukan. ”Mungkin masih dalam situasi Lebaran. Insya Allah kalau minggu depan turun, kita segera melangkah,” tambahnya.
Menurut Agus, setelah izin dari KASN turun, pihaknya akan segera membentuk panitia seleksi (pansel) yang keanggotannya terdiri dari internal dan eksternal. Untuk internal sendiri, pihaknya akan menunjuk dari OPD terkait, sedangkan dari eksternal pemkab akan menunjuk beberapa panitia dari kalangan pakar atau akademisi. ”Sesuai aturan, memang komposisinya ada dari internal dan eksternal,” papar dia.
Agus menegaskan, saat ini ada tiga jabatan eselon II B yang kosong pascamutasi pejabat, Kamis (17/3) lalu. Posisi tiga jabatan itu untuk sementara diisi Plt. Di antaranya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang dan Direktur RSUD Jombang. ”Mudah-mudahan izin KASN segera turun, sehingga dapat kita proses,” pungkasnya. Editor : Achmad RW