Kepala Desa Karangpakis Joko Risdianto menuturkan, sebelumnya sudah ada salah satu pihak perusahaan di Kecamatan Kabuh yang datang ke desa. Tujuannya merelokasi sejumlah bangunan berada di sekitar area pabrik ke lahan milik pemkab. ”Jadi bukan koordinasi, mereka sempat bilang ke desa akan bangun di situ. Cuma, desa tidak berani mengizinkan, karena tanahnya bukan milik desa,” kata Joko dikonfirmasi, Kamis (12/5) kemarin.
Meski demikian, aktivitas pekerjaan tetap dimulai. Pihaknya juga sempat ambil bagian dalam proses mediasi dengan warga yang bakal menempati warung. ”Ada yang khawatir, kalau di tempatkan di situ apa tidak kebanjiran,” imbuh dia.
Menurut Joko, karena bukan kewenangan desa, saat itu tak berani memberi izin terkait kegiatan pembangunan. ”Karena kami sendiri tidak tahu, apakah mereka sudah mengurus izin ke kabupaten. Walaupun saya melarang kan juga tidak punya hak,” kata Joko.
Kendati begitu, diakui pihak yang mendirikan bangunan dari salah satu perusahaan di wilayah setempat. Berikut yang nantinya akan menempati bangunan juga bukan merupakan warga Karangpakis. ”Model bangunannya kan seperti proyek. Kalau warga yang bangun jelas beda, bangunnya satu-satu. Ini kan tidak,” tutur dia.
Saat ditanya pihak perusahaan yang menginisiasi pembangunan, Joko mengaku tak mengetahui persis. ”Tidak faham, cuma kelihatannya ya dari pabrik besar,” kata Joko. Editor : Achmad RW