”Laporan sudah kita dapatkan. Saya bersama teman-teman Bappeda juga sudah kroscek ke sana beberapa waktu lalu,” terang M Nashrulloh, Kepala BPKAD Kabupaten Jombang.
Nashrulloh menjelaskan, lokasi lahan yang digunakan untuk mendirikan sejumlah bangunan warung berada di Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh. Lahan itu sudah dipastikan adalah milik Pemkab Jombang. ”Kita juga sempat kaget, kok tiba-tiba ada bangunan di sana, ternyata katanya mau dipakai relokasi beberapa warung dari salah satu perusahaan,” lanjutnya.
Padahal, hingga bangunan itu berdiri, tak pernah ada koordinasi yang dilakukan siapapun kepada pihaknya. Terlebih soal rencana pemanfaatannya untuk lahan relokasi. ”Tidak berizin, tidak ada pamit apapun ke kita, tiba-tiba mendirikan pondasi saja itu,” imbuhnya.
Karena itu, saat mengecek ke lokasi, Nashrulloh menyebut telah memerintahkan seluruh pekerjaan untuk dihentikan seterusnya. Terlebih, lahan itu disebutnya sudah masuk siteplan untuk dibuat kantor Kecamatan Kabuh yang baru. ”Sudah dihentikan, tidak boleh dilanjutkan sampai kapan pun. Laporan detail juga sudah kita sampaikan ke pak sekda,” tambahnya.
Pihaknya juga menyebut, dalam waktu dekat bersama dengan Satpol PP, pihaknya akan kembali meninjau lokasi pembangunan itu. Untuk melakukan tindakan lebih lanjut. ”Karena tidak berizin ya bisa dibongkar nantinya,” pungkasnya. Editor : Achmad RW