JOMBANG – Pemkab Jombang harus bersiap mengencangkan anggaran belanja pegawai. Menyusul disahkannya UU Harmonisasi Keuangan Pusat Daerah sejak awal Desember lalu yang mengatur maksimal belanja pegawai 30 persen.
Salah satu aturan yang mencolok dalam undang-undang baru itu, adalah diharuskannya pemerintah daerah mengatur batas maksimal penganggaran belanja pegawai setiap tahunnya maksimal 30 persen dari total APBD.
”Benar, jadi di aturan yang baru (UU HKPD,Red) memang aturannya demikian, nanti akan ada sejumlah pengurangan untuk itu (belanja pegawai,Red),” ucap M. Nashrulloh, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang.
Menurut Nasrulloh, kebijakan itu nantinya bakal dilaksanakan bertahap. ”Kami sendiri juga masih menunggu aturan turunannya, kami ya siap saja jika memang harus dilakukan,” ungkapnya.
Disinggung besaran anggaran belanja pegawai yang sudah dianggarkan pemerintah pada APBD 2022 nanti yang sudah di-dok sebelumnya, dia menyebut besarannya melebihi 30 persen. ”Kalau di APBD 2022 nanti, besaran alokasi APBD Kabupaten Jombang untuk belanja pegawai di angka sekitar 39 persen,” terangnya.
Salah satu pos belanja pegawai yang besar untuk gaji pegawai di dinas pendidikan dan kebudayaan serta tenaga kesehatan. ”Memang tenaga pendidikan, kesehatan banyak sekali jumlahnya,” bebernya.
Seperti dikutip dari Jawapos.com, pemerintah daerah (pemda) harus berpikir keras dalam menyusun penganggaran belanja pegawai ke depan. Sebab, dalam lima tahun ke depan, alokasi belanja pegawai maksimal yang diperkenankan hanya 30 persen dari APBD. Itu menyusul disahkannya UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Editor : Rojiful Mamduh