JOMBANG – Pelaksanaan pemilihan kepala desa antarwaktu (KDAW) di Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak menjadi rasan-rasan warga. Pasalnya, sampai saat ini belum ada kejelasan prosesnya. Warga pun mempertanyakan kinerja BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan penjabat kades.
”Informasinya kemarin sudah ada sosialisasi dari dinas, tapi sampai sekarang di Pagerwojo sampai hari ini belum ada apa-apa, kayaknya masih adem ayem saja ini,” terang H, salah satu warga Pagerwojo kepada Jawa Pos Radar Jombang.
Dikatakan terhitung saat ini, kursi kepala desa sudah dijabat penjabat kades hampir setahun. Warga pun sempat menanyakan terkait pemilihan KDAW. ”Tanya sudah beberapa kali, tapi kok kayaknya belum ada kejelasan sampai sekarang,” lanjutnya.
Senada, AS, menyebut hingga kini belum ada kejelasan terkait pelaksanaan pemilihan KDAW di desanya. ”Sempat dengar-dengar mau dilaksanakan, tapi setelah itu ada umek-umek begitu, jadi entah sekarang seperti apa,” bebernya.
Disinggung terkait aspirasi warga, disebutnya menurutnya mayoritas mengingingkan segera ada kades definitif. ”Biar tata kelola pemerintahannya juga lebih baik, kalau pimpin Pj dengan kades definitif kan pasti berbeda,” tagasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Moh. Nasihuddin, Ketua BPD Pagerwojo belum bisa memberikan keterangan banyak terkait pelaksanaan pemilihan KDAW di desanya. Meski begitu, dia menyebut prosesnya sudah berjalan. ”Kita sudah mengajukan rancangannya ke pak penjabat kades, sampai sekarang masih belum ada jawaban,” terangnya saat dihubungi Jawa Pos Radar Jombang Sabtu (16/10).
Bahkan, ia menduga pelaksanaan KDAW kemungkinan besar tak bisa dilakukan dalam waktu dekat. Hal itu, diketahuinya dalam musyawarah P-APBDes terkait persoalan anggaran. ”Jadi waktu itu dalam pembahasan di P-APBDes disebut untuk KDAW Desa Pagerwojo hanya ada anggaran dari PAD, yang uangnya hanya tersisa sekitar Rp 2 juta,” imbuhnya.
Karenanya, dalam waktu dekat pihaknya menyebut akan kembali melakukan konsolidasi dan koordinasi ke dinas terkait tentang masalah ini. ”Karena KDAW ini baru pertama kali sehingga pihaknya pun butuh pendampingan. Nanti akan koordinasi lagi saya, intinya kan KDAW ini perintah undang-undang yang harus tetap dilaksanakan,” pungkasnya.
Editor : M Nasikhuddin