Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Disnaker Klaim PPKM Tak Picu Gelombang PHK Buruh di Jombang

M Nasikhuddin • Jumat, 30 Juli 2021 | 15:30 WIB
Disnaker Klaim PPKM Tak Picu Gelombang PHK Buruh di Jombang
Disnaker Klaim PPKM Tak Picu Gelombang PHK Buruh di Jombang


JOMBANG – Selama PPKM berlangsung sejumlah perusahaan akhirnya menerapkan sistem kerja yang berbeda. Itu berdasarkan monev (monitoring dan evaluasi) yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang. Rata-rata  merubah sistem kerja dengan sistem sif.



Purwanto Kepala Disnaker Jombang menuturkan, hasil pantauan hingga monev yang sudah dilakukan sementara belum menerima data pengurangan tenaga kerja berikut perusahaan melakukan PHK pada karyawan atau buruh. ”Jadi memang kalau dulu (2020, Red) ada pengurangan. Kalau yang sekarang ini sampai hari ini (kemarin, Red) belum setajam itu,” kata Purwanto dikonfirmasi, Kamis (29/7) kemarin.



Dijelaskan, hasil monev perusahaan dan pabrik masih terus berproduksi. ”Sehingga mereka (perusahaan, Red) menyiasati dengan cara shifting. Atau mengatur sistem kerja. Seumpama ada 100 orang, kemudian dibagi 50 dan 50. Sehingga sampai sekarang mereka tetap berproduksi,” imbuh dia.



Berikut terkait PHK, hingga kini dinas belum menerima laporan terkait itu. ”Sampai hari ini belum ada,” sambung Purwanto.



Diakui, tahun sebelumnya di awal pandemi Covid-19 berdampak pada buruh dan tenaga kerja. Sedikitnya ratusan buruh dan pekerja terdepak dari tempat bekerja. ”Sampai sekarang kita belum menemukan itu memang, terkecuali dulu begitu,” ujar dia.



Menurutnya, karena ekspor dan impor masih bisa berjalan. Sehingga masing-masing perusahaan masih melakukan produksi. Hanya membuat perbedaan sistem kerja selama PPKM berlangsung. ”Artinya teman-teman masih berproses dan tenaga kerja masih dipergunakan. Pantauan kami seperti itu. Perusahaan juga kan takut. Akhirnya mereka mengatur dengan shifting atau mekanisme kerjanya,” tutur Purwano.



Karena itu lanjut dia, masih berproduksinya pabrik atau perusahaan dirasa tak berdampak signifikan pada pekerja. ”Perusahaan sendiri kan tidak kepingin tidak ada order. Pokoknya jalur ekspor dan impor tidak ditutup itu lancar. Mereka berporduksi terus,” kata Purwanto.



Seperti diketahui, tahun lalu angka pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19 di Jombang tinggi cukup tinggi. Dinas tenaga kerja mencatat jumlahnya mencapai 580 orang. Sedangkan, pekerja yang mengalami perubahan status seperti pekerja harian lepas hingga dirumahkan mencapai 2.920 orang.



Kepala Dinas Tenaga Kerja Jombang Purwanto menjelaskan, per Oktober (2020, Red) kemarin, total ada 580 pekerja yang di-PHK. ”Jumlah itu per Oktober, untuk November belum ada laporan,’’ ujar dia kepada Jawa Pos Radar Jombang.


Sedangkan, untuk jumlah pekerja yang dirumahkan atau berubah status dari yang sebelumnya pekerja kontrak dan pekerja harian lepas juga cukup tinggi yakni mencapai 2.920 pekerja. ”Mereka rata-rata bekerja di industri pabrik sepatu yang ada di Mojoagung atau Bareng,’’ tambahnya.


Editor : M Nasikhuddin
#berita jombang