Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Pejabat Eselon atau Setara Kepala Seksi IV Bakal Difungsionalkan

Rojiful Mamduh • Kamis, 29 April 2021 | 15:30 WIB
JOMBANG – Pejabat eselon IV atau setara kepala seksi seluruhnya bakal
JOMBANG – Pejabat eselon IV atau setara kepala seksi seluruhnya bakal

JOMBANG – Pejabat eselon IV atau setara kepala seksi seluruhnya bakal difungsionalkan. Itu setelah terbit Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal (DirjenOtonomi Daerah (OtdaKementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkaitan penyederhanaan birokrasi pada jabatan administrasi. Saat ini Pemkab Jombang sudah mulai melakukan identifikasi.


Adi Prasetyo, Kabag Organisasi Setdakab Jombang membenarkan adanya SE Dirjen Otda Kemendagri Nomor 130/1970/OTDA. ”Yang terbaru itu pada 26 Maret 2021. Kita diminta identifikasi pejabat eselon IV,’’ kata Adi kepada Jawa Pos Radar Jombang, Selasa (27/4) kemarin.


Permintaan identifikasi berkaitan dengan rencana pemerintah pusat melakukan penyederhanaan birokrasi. Mereka yang berada di eselon IV atau setara kepala seksi di organisasi perangkat daerah (OPD) bakal dialihkan ke jabatan fungsional.


Hanya saja menurut Adi, belum ada aturan lebih lanjut berkaitan dengan itu. ”Jadi berkaitan penyederhanaan itu dasar hukumnya sekarang belum ada. Belum dituangkan dalam bentuk Inpres atau Pepres atau PP dan pedoman dalam bentuk Permenpan-RB. Sementara baru SE itu saja,” imbuh dia.


Kendati demikian diakui, pemkab diminta melakukan identifikasi dan penataan kelembagaan jabatan administrasi  yang dialihkan ke jabatan fungsional. ”Yang ada sementara SE itu saja, kita diminta identifikasi. Artinya kira-kira, karena di pusat juga belum jelas,’’ sambung dia.


Untuk saat ini proses identifikasi sudah dilakukan. Nantinya data tersebut akan dikirim ke pemprov. ”Sementara petunjuk dari sana, hasil identifikasi yang sudah dilakukan dikirim ke sana (pemprov, Red) untuk dikonsultasikan ke Kemendagri,’’ terang dia.


Menurutnya, tak seluruh pejabat eselon IV yang masuk dalam identifikasi. ”Jadi yang kita identifikasi tidak seluruh seksi. Ada beberapa tempat yang diberi kewenangan atributif sesuai perundang-undangan tidak dialihfungsikan. Seperti di inspektorat atau di sekretariat perangkat daerah,” beber Adi.


Karena belum ada aturan lebih lanjut, dalam proses identifikasi tidak menyebutkan masing-masing berada di OPD mana. ”Jadi belum sampai menyentuh ke kelembagaan dan sebagainya. Ini masih jauh, karena kemarin mintanya identifikasi itu saja,’’ papar dia.


Begitu juga ketika nantinya fungsional masih menurut dia, juga belum ada aturan lebih lanjut. ’’Jadi ini masih belum fix, masih sebatas identifikasi. Benar dan tidaknya kita belum tahu, provinsi juga begitu. Masing-masing daerah juga berbeda untuk satu jabatan yang sama hasil identifikasinya,’’ beber Adi.


Alasannya, karena selain SE kata dia, butuh aturan lebih lanjut sebagai pendukung. ”Sekarang belum ada acuan teknisnya. Berangkatnya dari SE itu. Jadi belum ada Inpres, Permendagri atau PP itu belum ada. Umpama bayi ya belum bisa duduk, hanya menangis,’’ pungkas Adi.


Editor : Rojiful Mamduh