Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Dewan Rencana Panggil Bappeda

Rojiful Mamduh • Selasa, 26 Januari 2021 | 01:02 WIB
JOMBANG – Meski sudah masuk dalam program legislasi daerah (prolegda)
JOMBANG – Meski sudah masuk dalam program legislasi daerah (prolegda)


JOMBANG – Meski sudah masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) tahun ini, DPRD Jombang menaruh perhatian serius terkait persiapan draf raperda perubahan Perda 21/2009 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Pasalnya, sudah berkali-kali rencana pembahasan molor.



"Sebagaimana diketahui bersama, revisi perda RTRW sering gagal dilakukan. Terhitung dari tahun 2009, tahun 2014, serta tahun 2019 kemarin," terang wakil ketua Bapemperda DPRD Jombang, Mustofa kemarin.



Menurutnya, perda RTRW sangat penting sebagai acuan pembangunan di daerah. Sebab, perda yang dilama dirasa  sudah butuh penyesuaian. Selain itu juga memberikan kepastian bagi para investor yang ingin berinvestasi di Jombang.


Karenanya dia mendorong pemkab bisa mengebut prosesnya. "Itu harus masuk prioritas. Ya kalau bisa harusnya segera dibahas, karena perda ini juga membutuhkan kajian yang matang dan pembahasan yang panjang," katanya.



Tak ingin pembahasan kembali molor, pihaknya berencana melakukan pemanggilan ke Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Jombang untuk mengetahui progres persiapan drafnya.


"Rencananya minggu kemarin kita akan panggil, ternyata tidak bisa. Untuk itu, kita jadwalkan lagi pemanggilan dalam minggu ini," ungkapnya.



Ia mengungkapkan, perda ini sangat penting untuk segera dilakukan pembahasan. Dicontohkan olehnya, apabila masih mengacu pada RTRW lama, dipastikan jika kondisinya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman.


"Sekarang lahan pertanian juga sudah berkurang banyak, tergeser dengan maraknya perumahan. Belum lagi sejumlah proyek besar, salah satunya jembatan Ploso yang terpaksa molor," urainya.



Sementara itu, Budi Nugroho Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jombang melalui Danang Praptoko sekretaris mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih terus mengupayakan penyelesaian draf raperda perubahan perda RTRW.


Prosesnya tinggal menunggu persetujuan substansi dari pusat. ’’Jadi untuk persub memang belum ada dari pusat,’’ kata Danang dikonfirmasi Minggu (24/1) kemarin



Dijelaskan, usai melewati tahapan sidang linsek (lintas sektor) kementerian, hasilnya masih ada sejumlah catatan untuk dilakukan perbaikan.


Sebagai tindak lanjut, pihaknya pun mengebut proses revisi bahkan sudah mengirimkannya ke kementerian. ’’Memang perdsub ini menjadi dasar atau bekal untuk dibaca ke sidang dengan teman-teman DPRD Jombang,’’ imbuh dia.



Meski demikian lanjut Danang, untuk saat ini tahapannya tetap berjalan. Sesuai dengan langkah awal legal drafting sudah didaftarkan ke bagian hukum.



Menurutnya, sembari menunggu persub dikeluarkan pemerintah pusat, koordinasi dengan kalangan dewan bakal dilakukan. ’’Jadi sambil menunggu persub ini, kami komunikasi dengan teman-teman DPRD,’’ pungkas Danang.



Seperti diberitakan sebelumnya, pembahasan perubahan Perda 21/2009 tentang RTRW tahun lalu gagal. Menyusul pemkab belum berhasil mendapat persetujuan subtansi (persub) yang menjadi dasar pembahasan perda di dewan.



Budi Nugroho Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Jombang melalui Danang Praptoko sekretaris menerangkan, sidang linsek (lintas sektor) sudah dilaksanakan Senin (9/11) lalu.


’’Jadi dalam sidang menghadirkan bupati, wabup, sekda dan ketua DPRD. Bupati sudah memberikan paparan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang kondisi dan potensi Jombang dan rencana yang dikembangkan selama 20 tahun yang akan datang,’’ kata Danang dikonfirmasi Rabu (11/11).



Dijelaskan, dalam sidang itu banyak masukan dan saran yang disampaikan ke pemkab. Nantinya bakal ditindaklanjuti selama 10 hari ke depan.


’’Jadi hasilnya kita belum menerima Persub (persetujuan substansi). Karena masih ada saran dan masukan yang harus kita selesaikan,’’ imbuh dia.


Dijelaskan, persub itu menjadi dasar yang nantinya ditindaklanjuti ke DPRD Jombang. ’’Jadi ketika revisi sudah kita laksanakan, maka pusat nanti mengeluarkan persub. Persetujuan ini yang menjadi bekal untuk dibawa ke sidang paripurna dengan DPRD Jombang,’’ jelas dia.


Editor : Rojiful Mamduh