JOMBANG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang menggelar sosialisasi tiga Peraturan bupati (Perbup), rabu kemarin (20/1).
Yakni, Perbup 90/2020 tentang Pengelolaan dan Penetapan Dana Desa (DD) Bagi Desa tahun 2021, Perbup 91/2020 tentang Pengelolaan dan Penetapan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Jombang tahun 2021 dan Perbup 92/2020 tentang Pengelolaan dan Penetapan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) kepada Desa tahun 2021.
Sosialisasi ini dilaksanakan di ruang Media Center Setdakab Jombang secara virtual. Diikuti seluruh camat dan kepala desa. Berkesempatan hadir, Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab. Dalam sambutannya, ia menyampaikan tujuan dilakukan sosialisasi ini untuk mewujudkan pemerintahan yang akuntabel dan berintegrasi.
’’Tahun ini DD mengalami kenaikan cukup banyak, sebesar Rp 440.601.000 dari tahun sebelumnya,’’ kata Bupati Mundjidah. Sehingga tahun ini, Kabupaten Jombang mendapat kucuran DD dari pemerintah pusat sebesar Rp 280.590.734.000.
Kucuran ini lebih banyak dari tahun lalu Rp 280.150.133.000. ’’Prioritas penggunaan DD diarahkan untuk program kegiatan percepatan pencapaian SDGs (Sustainable Development Goals) desa melalui pemulihan ekonomi nasional,’’ imbuh dia.
Sesuai kewenangan desa, berupa jaring pengaman sosial, padat karya tunai, pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Serta sektor usaha pertanian, dan pengembangan potensi desa melalui Bumdes.
’’Program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, berupa pengembangan desa digital, desa wisata, usaha budidaya pertanian, peternakan, perikanan, ketahanan pangan dan hewani serta perbaikan fasilitas kesehatan,’’ terang Mundjidah.
Saat ini, adaptasi kebiasaan baru desa dengan upaya mewujudkan desa aman Covid-19 dan desa tanpa kemiskinan melalui BLT Desa. ’’Jaring pengaman sosial berupa BLT Desa juga menjadi prioritas utama dalam kelompok penerima manfaat paling sedikit memenuhi kriteria,’’ papar dia.
Sedangkan untuk ADD, lanjutnya, tahun ini sebesar Rp 114.737.289.993. ’’ADD dimaksudkan untuk membiayai program pemerintahan desa dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemsyarakatan serta untuk penanggulangan bencana. Keadaan mendesak dan keadaan darurat desa,’’ ungkapnya.
Sementara terkait PDRD, tahun ini sebesar Rp 17.075.874.627. Rinciannya, pajak Rp 15 miliar dan retribusi Rp 2.075.874.627.
’’Pengalokasian bagian dari hasil PDRD dimaksudkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, pembinaan kemasyarakatan dan penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak,’’ beber dia.
Dengan adanya perbup itu pihaknya berharap semua dapat memahami teknis pengelolaan dengan maksimal. Baik DD, ADD maupun PDRD. ’’Selain itu pengelolaan DD dan ADD harus menggunakan prinsip transparan serta dilakukan tertib dan disiplin,’’ ungkapnya.
Mundjidah juga mengajak bersama-sama memelajari tupoksi masing-masing. Dengan harapan, lebih berhati-hati dalam penggunaan dana.
’’Karena banyak yang mengawasi baik dari masyarakat, Inspektorat, serta aparat penegak hukum. Perangkat desa dapat lebih memelajari masalah anggaran terkait aturan hukum. Bekerjasama serta selalu berkoordinasi dengan kecamatan dan OPD terkait,’’ pungkasnya.
Terpisah, Sholahuddin Hadi Sucipto Kepala DPMD Jombang, menyampaikan, kebijakan bupati merupakan bentuk upaya pemkab dalam melakukan pembinaan ke desa. Agar tidak bermasalah dengan hukum di kemudian hari. Tidak kalah penting, peran masyarakat untuk ikut mengawasi di tataran implementasi pengunaan DD dan ADD.
“Pada pelaksanaan pembangunan setiap desa. Harapannya, tujuan DD meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan di desa benar-benar terwujud,’’ pungkas Sholahuddin.
Editor : Rojiful Mamduh