JOMBANG - Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BKDPP) Jombang belum bisa melangkah karena menunggu langkah Inspektorat Jombang. Sehingga belum ada sanksi untuk oknum yang terlibat dalam pengadaan masker pasukan kuning DLH Jombang itu.
“Kalau tentang itu belum ada sama sekali, sampai sekarang belum ada,” kata Senen Kepala BKDPP Jombang saat dikonfirmasi, kemarin (5/5). Meski sebelumnya, kadinkes menyebut ribuan masker yang didatangkan ke kantor DLH Jombang merupakan ulah personal bukan atas nama lembaga pemerintah. Namun belum ada tindakan.
Menurutnya, sampai sekarang belum ada berkas yang masuk. Begitu pula ulah personal yang disebut kadinkes beberapa waktu lalu hingga kini belum ada tahapan lebih lanjut. Dia sendiri tak mengetahui persis sejauhmana pengadaan masker pasukan kuning yang menuai polemik itu. Termasuk adanya keterlibatan oknum ASN.
“Yang saya dengar kemarin masalah kedinasan belum dilalui. Mulai spek dan sebagainya, makanya saya tidak paham juga,” beber dia. Meski demikian, sanksi yang diberikan untuk oknum ASN menunggu proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Jombang. “Kalau terkait masalah hukum, yang jadi patokan berdasar ketetapan hukum tetap. Sementara untuk sanksi administrasi ini berdasarkan pemeriksaan Inspektorat,” terang dia.
Proses pemeriksaan berada di Inspektorat Jombang yang kemudian ditindakalnjuti BKDPP. “Jadi untuk pemberian sanksi ASN ini atas dasar pemeriksaan Inspektorat. Tahapannya begitu. Misal ada ASN bermasalah hukum ya berarti ke proses hukum. Kalau masalah disiplin berarti ke Inspektorat, baru kemudian BKD memberikan sanksi,” terang Senen.
Ia lantas menyebut ada tiga macam sanksi, ringan, sedang, dan berat. Hal itu menyesuaikan bentuk pelanggaran disipilin yang dilakukan ASN. “Kalau ringan ini bisa teguran lisan atau secara tertulis. Sedang mulai penundaan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat. Sedangkan berat bisa penurunan pangkat atau penurunan jabatan, pembebasan jabatan hingga pemberhentian,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinkes Jombang drg Subandriyah pernah menyatakan pengadaan masker pasukan kuning yang bermasalah itu ulah personal dan bukan atas nama lembaga pemerintah. Dalam perencanaan, tentu ada dokumen penunjang untuk siap diadakan pengadaan barang. Sementara dokumen itu sendiri belum ada.
Dia menampik jika pengadaan masker yang rencananya untuk pasukan kuning itu berasal dari dinas yang dipimpin. Meski diakuinya pihak Dinkes yang merencanakan pengadaan masker sejak awal.
Terpisah, Bupati Mundjidah Wahab menjelaskan, ribuan masker yang berada di DLH Jombang bukan pesanan dinas, melainkan personal. Hingga hari ini belum ada transaksi dan kerugian negara yang ditimbulkan sebagai akibat pengadaan masker tersebut.
Ia menyebut, masker yang menumpuk di DLH menjadi tanggungjawab personal bersangkutan. Masalah ini menurutnya sudah diselesaikan dengan dipantau langsung kejari. Bahkan, sudah ada musyawarah jalan keluar dengan pihak penyedia masker. Sayang, bupati tak bisa menjelaskan lebih detail bagaimana jalan keluar yang diambil antara personal dengan pihak penyedia itu.
Editor : Binti Rohmatin