Oknum Guru di Jombang Setubuhi Siswi 13 Kali, Korban Trauma Berat

Achmad RW • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 11:12 WIB
Ilustrasi pencabulan dan pemerkosaan
Ilustrasi pencabulan dan pemerkosaan

 

JOMBANG – Seorang oknum guru berinisial S, 60, dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan kekerasan seksual terhadap mantan siswinya.

Dugaan tersebut disebut terjadi hingga 13 kali saat korban masih berusia 16 tahun.

 

Kasus itu dilaporkan korban bersama orang tua dan kuasa hukumnya pada Sabtu (8/8).

 

Kuasa hukum korban, Wahju Prijo Djatmiko, membenarkan laporan tersebut saat dikonfirmasi Selasa (8/9).

 

“Kasusnya bermula ketika korban berusia 16 tahun atau kelas 10 tingkat SLTA.

Kejadiannya sekitar September 2023, dan terduga pelaku merupakan mantan wali kelas korban saat tingkat SLTP,” ujar Wahju.

 

Menurutnya, dugaan persetubuhan pertama terjadi di rumah S.

Setelah itu, korban disebut kembali mengalami kejadian serupa di sejumlah lokasi, termasuk kantor tingkat SLTP dan kawasan dekat jalur kereta api.

Total dugaan persetubuhan disebut mencapai 13 kali, dengan kejadian terakhir sekitar Agustus 2024.

Baca Juga: Lansia Hilang Usai Kecelakaan Ditemukan Tewas di Sungai Brantas Jombang  

Wahju menyebut S diduga memanfaatkan posisinya sebagai guru untuk memaksa korban.

 Korban juga disebut mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

 

“Korban juga sempat dipaksa membuat dokumentasi yang tidak senonoh.

Dokumentasi itu kemudian digunakan untuk mengancam korban agar tetap diam,” katanya.

 

Korban yang kini berusia 19 tahun dan telah lulus disebut masih mengalami trauma.

Ia kini bekerja di sebuah warung makan.

Kasus tersebut baru diceritakan kepada rekan kerjanya setelah korban mengalami trauma berkepanjangan.

 

Dari cerita itu, pemilik tempat kerja korban kemudian membantu mencarikan pendampingan hukum.

 Korban bersama orang tua dan kuasa hukumnya selanjutnya melaporkan dugaan tersebut ke polisi.

 

Wahju menambahkan, korban tidak mengalami kehamilan akibat dugaan kejadian tersebut.

 Korban juga telah menjalani pemeriksaan medis dan visum untuk mendukung proses hukum.

 

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra mengatakan laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan.

 Polisi telah memeriksa ayah korban sebagai pelapor dan korban sebagai pihak yang mengalami kejadian.

Baca Juga: Pelatih Kickboxing Jatim Terancam 12 Tahun Penjara Didakwa Pasal Berlapis Kasus Pencabulan Atlet

“Untuk saat ini masih kami lakukan penyelidikan. Setelah hasil visum keluar, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata Magribi.

 

Jika hasil gelar perkara memenuhi unsur pidana, perkara akan dinaikkan ke tahap penyidikan untuk menentukan tersangka dan langkah hukum berikutnya. (riz)

Editor : Anggi Fridianto
Jombang polres jombang oknum guru smp pencabulan