Pencuri Kambing di Mojowarno Jombang Kepergok Warga, Akhirnya Diseret ke Kantor Polisi

Achmad RW • Dipublikasikan Minggu, 2 Agustus 2026 | 15:36 WIB
Pelaku pencurian kambing yang dibekuk warga di Mojowarno Jombang
Pelaku pencurian kambing yang dibekuk warga di Mojowarno Jombang

RadarJombang.id  Pencurian kambing di Dusun Rejosari, Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno, Rabu (29/7) dini hari berhasil digagalkan warga.

Pria berinisial Ir, 45, warga Desa Sukomulyo, Kecamatan Mojowarno, ditangkap warga setelah diduga mencuri seekor kambing milik Agus Saifudin, 49.

’’Pelaku diamankan warga setelah diduga membawa kabur seekor kambing jenis Peranakan Etawa (PE). Pelaku sudah diserahkan ke Polsek Mojowarno untuk menjalani proses hukum,’’ kata Kapolsek Mojowarno, Iptu Dhira Wira Prasasta.

Baca Juga: Motor Karyawan RSUD Jombang Raib DIgondol Maling, Pelakunya Sejoli dan Terekam CCTV

Pencurian terjadi sekitar pukul 02.30 di kandang kambing milik korban. ’’Pelaku diduga masuk ke kandang dengan cara memotong tali tambang plastik yang digunakan sebagai pengunci pintu kandang, kemudian mengambil satu ekor kambing milik korban,’’ terangnya.

Korban baru mengetahui kambingnya hilang setelah mendapat informasi dari keluarganya.

Sebelumnya, istri korban bangun sekitar pukul 03.00 untuk membuat kue melihat unggahan warga melalui telepon genggam mengenai seorang terduga pencuri yang telah diamankan.

Baca Juga: Rumah Warga Jombang Dibobol Maling Saat Dini Hari, HP hingga Uang Tunai Raib

Saat mendatangi rumah orang tuanya, korban diberi tahu adiknya, Muhammad Basarudin, seekor kambing miliknya telah dicuri dan pelakunya sudah ditangkap warga serta dibawa ke Polsek Mojowarno.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa seekor kambing jenis PE warna putih bercorak hitam. Dua potong tali tambang, dua karung plastik hijau muda dan sebilah pisau cutter warna kuning.

Satu unit sepeda motor Yamaha hitam bernopol S 6099 NZ beserta STNK dan kuncinya. Dompet, SIM A, SIM C, KTP atas nama tersangka, serta uang tunai Rp 20 ribu.

Penyidik telah melakukan serangkaian proses mulai menerima laporan, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi dan tersangka, mengamankan barang bukti hingga menggelar perkara.

’’Tersangka kini telah diamankan di Polsek Mojowarno dan menjalani proses penyidikan. Perbuatannya disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun,’’ tegasnya. (riz)

 

Editor : Achmad RW
kambing maling Mojowarno Jombang Gedangan