RadarJombang.id - Proses mediasi dan dialog pun akhirnya digelar setelah aksi blockade jalan nasional itu. Sejumlah perwakilan sopir bertemu dengan perwakilan dari Polres dan Pemkab Jombang. Mereka pun menyepakati sejumlah hal.
Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak pun mengutarakan soal masing-masing keluhan, Yang jadi fokus pembahasan, adalah dua hal besar.
Yakni penindakan pungli yang diduga dilakukan oknum anggota Polres Jombang dan pembatasan kendaraan di Mojoagung.
Baca Juga: Ratusan Sopir Truk Blokade Jalan Nasional di Jombang, Protes Dugaan Pungli hingga Larangan Melintas
Perdebatan, sempat memanas ketika para sopir meminta bukti penindakan kepada anggota yang disebut Kapolres Jombang telah dilakukan. Namun, hal itu akhirnya mereda setelah sebuah surat diberikan kepada mereka.
Sopir yang jadi korban pungli, juga kemudian diajak langsung ke Polres Jombang untuk melihat proses pemeriksaan yang tengah dilakukan. Suasana mereda.
Situasi kembali menegang, saat prmbahasan soal teknis pembatasan di Jalan Raya Mojoagung.
Baca Juga: Minta Kejelasan Status Ringroad Mojoagung, Pemkab Segera Kirim Tim ke BPTD Jatim
Para sopir, berharap ada kelonggaran soal akses dari arah Surabaya ke wilayah Mojoagung dan Mojowarno bagi para sopir yang berdomisili di sekitar jalur itu, misalnya Mojowarno, Bareng, Wonosalam hingga Kandangan Kediri.
“Bukan hanya yang mengarah ke Kawasan industri saja, tapi juga teman-teman yang rumahnya Wonosalam, Bareng, Kandangan kan sangat kejauhan kalua harus memutar lewat alun-alun Jombang dulu,” terang Angga, Ketua GSJT.
Angga menyebut, pihaknya berharap perlakuan wajib melintasi ringroad, hanya berlaku untuk kendaraan besar dan truk yang berjalan dari arah Madiun ke Surabaya atau sebaliknya. “Penekanan kawan-kawan yang ke Surabaya madiun kalua ada pelanggaran silakan ditindak,’ ungkapnya.
Sementara Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan yang diwawancara usai kegiatan, juga memastikan sudah ada kesepakatan perihal beberapa keluhan yang telah disampaikan. “Yang pertama, soal dugaan pungli personel yang bersangkutan sudah diproses,” terangnya.
Semenrtara terkait pembatasan kendaraan di Ringroad, pihaknya tak menampik akan adanya pelonggaran sesuai dengan permintaan para sopir.
“Memang ini kan berdasarkan evaluasi, sepanjang 2026 ini ada 12 kecelakaan dan mengakibatkan korban meninggal dunia. Sehingga ini untuk menjamin rasa aman masyarakat. Kami juga mengakomodir permintaan teman-teman sopir jawa timur,” pungkasnya.
Sekitar pukul 15.15, proses mediasi itu pun berakhir, Para perwakilan sopir, kembali dan menyampaikan hasil perundingan tersebut. Selanjutnya, blockade pun berakhir dan para sopir membubarkan diri. (riz)
Editor : Achmad RW