Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Dua Bulan Buron, Dua Pelaku Pengeroyokan di Diwek Jombang Akhirnya Digaruk Polisi

Achmad RW • Jumat, 12 Juni 2026 | 14:47 WIB
Ilustrasi AI
Ilustrasi AI

 

JOMBANG – Dua orang pemuda dibekuk Satreskrim Polres Jombang (6/6) setelah dua bulan buron. Keduanya ditangkap setelah terlibat pengeroyokan yang terjadi di Desa Keras, Kecamatan Diwek. 

“Keduanya ditangkap pada (5/6) di rumah masing-masing tanpa perlawanan, pemeriksaan lanjutan masih dilakukan,” terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin alexander.

Dimas menjelaskan, dua pemuda yang ditangkap itu, adalah CP, 25, dan MA, 26 keduanya warga Dusun Tebon, Desa Kayangan, Kecamatan Diwek. Penangkapan keduanya, bermula dari sebuah kejadian pengeroyokan yang menimpa Sy, 49, warga Dusun Cikar, Desa Keras, Kecamatan Diwek Jombang (28/3) lalu.

Baca Juga: Drama Penggerebekan Suami di Rumah Kontrakan Jombang Berakhir Damai, Laporan Pengeroyokan Dicabut

Dimas menjelaskan, Sabtu malam itu, korban sedang pulang darisebuah acara hajatan. Saat itu korban berada di sekitar jalan dekat kandang ayam di Dusun Cikar.

Tidak lama kemudian, sekelompok pemuda berjumlah sekitar 20 orang datang dengan mengendarai beberapa sepeda motor, di antaranya Honda Beat warna hitam, Scoopy merah hitam, dan Vario hitam. “Kelompok tersebut kemudian melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban,” lanjutnya.

kibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka-luka dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang. Dari kejadian itu, polisi pun melakukan penyelidikan hingga berhasil mengendus kedua pelaku.

Baca Juga: Desa Gempollegundi, Kecamatan Gudo Jombang Terima Bantuan Alsintan Pengering Jagung dan Padi

"Saat ini penyidikan masih terus dilakukan untuk mendalami keterlibatan pelaku lain yang turut melakukan pengeroyokan terhadap korban," katanya.

Menurutnya, kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Jombang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa hasil Visum et Repertum dari RSUD Jombang yang menunjukkan adanya luka yang dialami korban.

AKP Dimas menambahkan, para tersangka dijerat pasal tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (riz/ang)

 

Editor : Anggi Fridianto
#Diwek Jombang #pengeroyokan jombang #kriminal jombang #polisi jombang #berita jombang hari ini