JOMBANG – Adam, 26, warga Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek dibekuk Tim Resmob Polres Jombang, Jumat (29/5). Ia ditangkap polisi setelah aksinya melakukan penodongan sekaligus pembegalan telepon genggam milik warga di wilayah Kecamatan Diwek.
”Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan, dan kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander, Minggu (31/5).
Dimas menjelaskan, penangkapan kepada Adam bermula pada kasus penodongan dan pembegalan yang dilakukannya Senin (18/5) sekitar pukul 22.00. Korban, M Bangun Nasrullah, 33, saat itu dalam perjalanan pulang dari rumah temannya di Dusun Dempok, Desa Grogol, Kecamatan Diwek.
Saat melintas di depan makam Dusun Nanggungan, korban dipepet dua sepeda motor yang ditumpangi tiga orang.
”Korban sedang perjalanan pulang ketika dihentikan oleh beberapa orang yang mengendarai dua sepeda motor,” kata Dimas.
Menurutnya, setelah korban berhenti, salah satu pelaku turun dan mengancam korban menggunakan senjata tajam yang diarahkan ke lehernya.
Baca Juga: Bermodal Palu, Dua Remaja Asal Jombang Ini Jadi Begal Antar Kota, Akhirnya Tertangkap di Nganjuk
”Pelaku menodongkan senjata tajam dan meminta barang milik korban,” ujarnya.
Dalam kondisi terancam, korban akhirnya menyerahkan telepon genggam Redmi Note 8 Pro yang dibawanya kepada pelaku. Setelah berhasil menguasai ponsel tersebut, para pelaku langsung meninggalkan lokasi.
”Karena takut, korban menyerahkan handphone yang diminta pelaku,” tuturnya.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 1 juta dan melaporkannya ke Polsek Diwek.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Jombang melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku.
”Hasil penyelidikan mengarah kepada salah satu pelaku yang diduga terlibat dalam aksi perampasan tersebut,” ucap Dimas.
Polisi kemudian menangkap tersangka, pada Jumat (29/5) sekitar pukul 07.55 di rumahnya.
”Tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini,” katanya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu bilah pisau sepanjang sekitar 30 sentimeter, satu unit ponsel Redmi Note 8 milik korban, dosbook ponsel, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion merah.
”Barang bukti yang kami amankan menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana ini,” jelas Dimas.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Jombang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
”Penyidikan masih terus kami kembangkan, termasuk menelusuri peran pelaku lainnya,” tegas Dimas. (riz/fid)
Editor : Anggi Fridianto