JOMBANG — Fren, 30, warga Desa Betro, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto dibekuk Unit Reskrim Polsek Ngusikan, Rabu (20/5).
Ini setelah dia menganiaya Slamet, 42, warga Dusun Kambingan, Desa/Kecamatan Ngusikan, hingga mengalami luka serius di kepala.
’’Pelaku sudah kami amankan setelah anggota melakukan penyelidikan atas laporan penganiayaan tersebut,’’ kata Kapolsek Ngusikan, Iptu Suraji.
Penganiayaan dilakukan di jalan desa dekat rumah korban. ’’Pelaku memukul bagian depan kepala korban menggunakan bambu hingga mengalami luka,’’ terangnya.
Motifnya, karena Fren merasa kesal kepada korban. Kepada polisi, Fren mengaku ingin membalaskan dendam adiknya. ’’Pelaku berdalih adik pelaku mau dipukul korban, sehingga dia membalas,’’ ungkapnya.
Baca Juga: Kasus Indehoy Remaja di Kabuh Jombang Memanas, Kades Dilaporkan Balik Dugaan Penganiayaan Anak
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian dahi sebelah kiri. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
’’Setelah menerima laporan, anggota Reskrim Polsek Ngusikan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas serta keberadaan pelaku,’’ urai Iptu Suraji.
Polisi selanjutnya mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan. Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu batang bambu dan hasil visum korban.
’’Saat ini perkara dilimpahkan ke Satreskrim Polres Jombang untuk proses hukum lebih lanjut,’’ ungkapnya.
Pelaku dijerat Pasal 468 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan dengan ancama penjara paling lama lima tahun. Polisi masih melengkapi pemeriksaan saksi dan berkas perkara untuk proses penyidikan lanjutan. (riz/jif)
Editor : Anggi Fridianto