JOMBANG - Kasus pembuangan bayi perempuan di Dusun Beji, Desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto, terus bergulir. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang menetapkan pasangan remaja yang diduga orang tua bayi sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander menyebut keduanya masih di bawah umur. ”Keduanya ditetapkan sebagai ABH karena memang status keduanya memang anak di bawah umur ya,” terangnya.
Pelaku yakni P, pelajar tingkat SLTP, dan M, 17, pelajar tingkat SLTA asal Kecamatan Sumobito. ”M ditangkap di sekitar Puskesmas Mayangan setelah kasus terbongkar. Mereka mengaku sudah menjalin hubungan sejak SLTP, bahkan bertunangan di tahun 2024,” lanjutnya.
Dari pemeriksaan, keduanya mengaku sudah berhubungan layaknya suami istri puluhan kali hingga P hamil sejak Oktober 2025. Proses persalinan dilakukan mandiri di belakang rumah kerabat P pada Minggu (17/5) malam. ”Setelah bayi itu lahir, keduanya bermaksud membuangnya,” lontarnya.
Baca Juga: Identitas Pembuang Bayi di Jogoroto Jombang Teridentifikasi, Ibunya Ternyata Pelajar SMP
Awalnya bayi hendak ditinggalkan di depan panti asuhan, namun urung karena takut terekam CCTV. ”Hingga akhirnya keduanya berkeliling dan memilih rumah warga di Desa Sawiji yang dinilai lebih aman itu,” jelas Dimas.
Atas perbuatannya, polisi menjerat keduanya dengan pasal 429 dan 430 KUHP tentang penelantaran anak dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun. ”Sementara tidak kita lakukan penahanan, karena pertimbangan ibu masih menyusui. Untuk laki-laki diharapkan bertanggung jawab dan menyelesaikan sekolah,” pungkasnya.
Sebelumnya, warga Dusun Beji digegerkan penemuan bayi perempuan di halaman rumah warga pada Senin (18/5) dini hari. Bayi ditemukan hidup dengan tali pusar dan ari-ari masih menempel. Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus. (riz/naz)
Editor : Anggi Fridianto