JOMBANG – Satreskrim Polres Jombang menangkap NS, 66, pelaku pembakaran toko grosir snack di Dusun Gebangmalang, Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Lansia yang sehari-hari bekerja sebagai tukang tambal ban itu ditangkap di rumahnya pada Sabtu (16/5) malam.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi kebakaran.
“Setelah dilaksanakan penelusuran CCTV bahwa diduga ada yang melakukan pembakaran. Kemudian kami dari Satreskrim Polres Jombang melaksanakan serangkaian penyelidikan hingga diketahui tersangka ini,” ujarnya.
Dimas menjelaskan, tersangka merupakan warga Dusun Gebangmalang, Desa Bandung, Kecamatan Diwek.
Setelah identitasnya diketahui, polisi langsung bergerak melakukan penangkapan di rumah pelaku. “Untuk tersangka inisial NS, usia 66 tahun, alamat di Dusun Gebangmalang, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat membakar toko karena sakit hati terhadap pemilik kios. Sehari sebelum kejadian, tersangka sempat datang berbelanja ke toko tersebut namun tidak sengaja menginjak salah satu barang dagangan hingga mendapat teguran dari pemilik toko.
“Pada hari sebelumnya tersangka ini sempat berbelanja di kios tersebut. Namun memang kebetulan pada saat itu menginjak salah satu barang dagangan daripada pemilik toko,” terangnya.
Setelah ditegur, pelaku kemudian diminta keluar dari toko. Perlakuan itu membuat tersangka tersinggung dan menyimpan dendam kepada pemilik kios. “Kemudian dilakukan peneguran oleh pemilik toko, kemudian disuruh keluar, diusir. Nah dari situ tersangka merasa sakit hati,” ungkap Dimas.
Rasa sakit hati itu kemudian memicu aksi pembakaran yang dilakukan pada dini hari. Pelaku menggunakan kain yang dicelupkan ke bahan bakar minyak jenis solar lalu dilempar ke dalam toko melalui celah pagar.
“Pembakaran dilakukan menggunakan sebuah kain yang dicelupkan kepada BBM jenis solar kemudian dilempar ke dalam toko melalui celah-celah pagar hingga akhirnya terjadi peristiwa kebakaran,” jelasnya.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Mapolres Jombang. Polisi juga masih mendalami kondisi kejiwaan pelaku dan membuka kemungkinan pemeriksaan psikiater apabila ditemukan riwayat gangguan mental. “Tersangka sementara dipersangkakan Pasal 308 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Sebelumnya, kebakaran melanda toko grosir snack milik Sofiyullah, 52, di Dusun Gebangmalang, Desa Bandung, Kecamatan Diwek, pada Rabu (13/5) sekitar pukul 02.00 WIB.
Api sempat membesar dan menghanguskan sebagian bangunan kios sebelum akhirnya berhasil dipadamkan petugas pemadam kebakaran. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun kerugian ditaksir mencapai Rp 100 juta. (riz/ang)
Editor : Anggi Fridianto