Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Setubuhi Gadis SLTA Hingga Hamil, Duda Asal Kesamben Jombang Dibekuk Polisi

Achmad RW • Rabu, 6 Mei 2026 | 13:46 WIB
Seorang duda berinisial P, warga Kecamatan Kesamben Jombang dibekuk polisi (AI)
Seorang duda berinisial P, warga Kecamatan Kesamben Jombang dibekuk polisi (AI)

 

JOMBANG - Seorang duda berinisial P, warga Kecamatan Kesamben Jombang dibekuk polisi. Ia ditangkap setelah dilaporkan orang tua seorang perempuan siswi SMA setelah menywtubuhi anaknya hingga hamil lima bulan.

"Pelaku sudah ditangkap dan suddah ditahan, pemeriksaan lanjutan masih dilakukan," terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander.

Dimas menjelaskan, kejadian memilukan itu menimpa seorang siswi SLTA asal Kecamatan Peterongan berusia 17 tahun.

Pelaporan sendiri bermula dari korban yang sempat tidak pulang ke rumah selama dua hari berturut-turut.

"Orang tua korban, awalnya berusaha membujuk anaknya hingga akhirnya menunjukkan lokasi dirinya berada, di Kecamatan Kesamben," lanjutnya.

Dalam kejadian itu, pihak keluarga korban akhirnya mengetahui jika anaknya itu tak pulang ke rumah lantaran hamil.

Korban pun menyebut jika yang telah menghamilinya itu adalah P, 42, seorang duda yang dikenalnya setahun belakangan.

"Sesaat setelah bertemu anaknya, si pelaku ini juga datang ke rumah itu dan berkata ke orang tua korban kalau dia akan bertanggungjawab atas perbuatannya," lanjutnya.

Baca Juga: Miris! Diduga Lecehkan Siswi SD saat Salawatan, Lansia Asal Sumobito Jombang Diringkus Polisi

Dimas juga mengungkapkan, perbuatan itu dilajukan pelaku kepada korban setelah keduanya bertemu di wilayah Jombang Kota April 2025 lalu.

Saat itu, pelaku membujuk rayu korban dan membawanya ke rumahnya hingga akhirnya disetubuhi.

"Bahkan, tidak cuma sekali, perbuatan itu dilakukan berulang dalam kurun waktu setahun belakangan hingga lebih dari 10 kali sampai akhirnya korban hamil," lontarnya.

Dalam aksinya, tersangka juga memanfaatkan situasi dengan memberikan ancaman kekerasan jika korban menolak ajakannya.

"Tersangka mengancam akan memukul korban jika tidak menuruti keinginannya datang ke rumah,"Imbuhnya.

Baca Juga: Siarkan Live Konten Asusila, Pemilik Akun TikTok Asal Jombang Diamankan Polisi

Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Jombang. Ia dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat.

 

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,"pungkasnya. (riz/ang)

Editor : Anggi Fridianto
#pria setubuhi gadis #kasus persetubuhan jombang #kasus pemerkosaan jombang #Jombang #Dibekuk Polisi