Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Curi Rel Kereta Api di Jombang, Dua Pria Dibekuk Polisi, Ini Modusnya

Achmad RW • Rabu, 15 April 2026 | 21:05 WIB
Dua pelaku pencurian rel kereta api di wilayah Kecamatan Sumobito, Jombang, dibekuk polisi setelah aksinya terendus petugas.
Dua pelaku pencurian rel kereta api di wilayah Kecamatan Sumobito, Jombang, dibekuk polisi setelah aksinya terendus petugas.

 

JOMBANG – Dua pelaku pencurian rel kereta api di wilayah Kecamatan Sumobito, Jombang, dibekuk polisi setelah aksinya terendus petugas. Keduanya mencuri rel bekas pagar milik PT KAI dengan modus diangkut menggunakan mobil pikap.

Aksi pencurian itu terjadi di emplasemen Stasiun Curahmalang, Dusun Sembujo, Desa Budugsidorejo, Senin (13/4) sekitar pukul 20.20 WIB. Kasus ini terungkap setelah laporan dari petugas Polsuska.

Kapolsek Sumobito AKP Bagus Tejo Purnomo mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi adanya kehilangan rel kereta api beberapa hari sebelumnya.

Baca Juga: Gagal Curi Barang Elektronik di Jombang, Maling Kabur Hingga Tinggalkan Motor

“Kami menerima laporan dari petugas Polsuska terkait dugaan pencurian rel yang terjadi pada 8 April lalu, kemudian langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan,” ujarnya.

Budianto, 35, selaku Kepala Regu Polsuska wilayah A3, sebelumnya menemukan adanya rel yang hilang dari area stasiun. Informasi itu kemudian diteruskan ke polisi.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua pelaku yakni Moh Selamet, 50, warga Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan, dan Iswandi, 44, warga Desa Mangunan, Kecamatan Kabuh.

Bagus menjelaskan, kedua pelaku beraksi bersama-sama dengan memanfaatkan kondisi lokasi yang sepi.

Baca Juga: Kepergok Curi Aki, Pria Asal Surabaya Babak Belur Dihajar Warga di Jombang

“Modusnya, pelaku mengambil rel bekas pagar tanpa izin, kemudian dimuat ke mobil pikap untuk dibawa keluar lokasi,” katanya.

Menurutnya, rel yang dicuri merupakan jenis R25 yang sebelumnya digunakan sebagai pagar di area stasiun. “Rel itu memang sudah tidak terpasang di jalur aktif, tetapi tetap merupakan aset milik PT KAI,” tegasnya.

Saat penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 25 batang rel kereta api, satu unit mobil Suzuki Carry nopol S 9269 S, serta satu unit sepeda motor Honda Astrea Grand nopol S 4847 XE.

“Semua barang bukti kami amankan bersama pelaku di Polsek Sumobito untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Akibat kejadian tersebut, PT KAI mengalami kerugian sekitar Rp11,5 juta. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain.

“Kami masih lakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” tandas Bagus.

Saat ini, kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga telah melakukan olah TKP serta memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara. (riz/ang)

Editor : Anggi Fridianto
#pencurian rel kereta api #desa curahmalang kecamatan sumobito #Jombag #pt kai (persero)