RadarJombang.id – Sebuah mobil taksi online dibawa kabur penumpangnya sendiri saat sopir turun membeli minuman di depan Indomaret Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Sabtu (31/1) malam.
Pelaku berhasil ditangkap polisi kurang dari empat jam setelah kejadian.
Peristiwa pencurian dengan pemberatan itu terjadi sekitar pukul 22.00. Korban diketahui bernama Yudi, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, yang sehari-hari bekerja sebagai driver Grab Car.
"Kejadian bermula saat korban menerima orderan dari wilayah Driyorejo, Kabupaten Gresik, dengan tujuan Kediri," terang Kapolsek Mojowarno AKP Soesilo.
Pelaku yang kemudian diketahui bernama Beni duduk di samping sopir selama perjalanan. Namun, saat melintas di depan Indomaret Dusun Mojoroto, Desa Mojowangi, korban menghentikan mobil untuk membeli minuman.
“Saat sopir turun, kondisi mesin mobil masih menyala dan pelaku berada di dalam kendaraan. Begitu korban berada di dalam minimarket, mobil tiba-tiba mundur dan langsung dibawa kabur,” lanjutnya.
Mengetahui mobilnya dibawa lari, korban sempat berteriak meminta tolong dan mencoba mengejar dengan bantuan warga menggunakan sepeda motor. Namun pelaku berhasil meloloskan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp160 juta.
Sekitar pukul 22.30 WIB, laporan masuk ke Polsek Mojowarno melalui layanan Lapor Pak Kapolsek. Petugas SPKT bersama Unit Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran ke arah Kediri sesuai tujuan perjalanan pelaku.
"Petugas akhirnya mendapati mobil korban di wilayah Desa Wringinpitu, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri. Mobil tersebut berhenti di rumah kerabat pelaku di Dusun Kalianyar," tambahnya.
Namun, upaya penangkapan itu berlangsung alot. Saat akan diamankan, pelaku sempat mengunci diri di dalam mobil dan melakukan perlawanan serta mencoba kabur.
"Namun akhirnya pelaku berhasil kami kejar dan amankan,” ujar Soesilo.
Pelaku BP diamankan sekitar pukul 02.00 dini hari bersama barang bukti satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih bernopol AG 1924 LL. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mojowarno untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kami juga masih mendalami motif dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain," pungkasnya. (riz)
Editor : Anggi Fridianto