Radarjombang.id – Modus pura-pura kehabisan bensin yang dilakukan seorang remaja di Jombang berakhir di tangan polisi.
MBB, 19, asal Kecamatan Jogoroto, diringkus anggota Polsek Ngoro saat kedapatan mendorong sepeda motor hasil curian di Jalan Raya Desa Pandean, Minggu (11/1/2026) dini hari.
Penangkapan itu bermula saat personel Polsek Ngoro melakukan patroli rutin usai pengamanan kegiatan hiburan warga.
Kapolsek Ngoro AKP Susila mengatakan, petugas mencurigai dua orang yang berboncengan sambil mendorong satu unit Yamaha Mio GT warna merah. “Saat berpapasan, gerak-geriknya mencurigakan,” ujarnya, Senin (12/1).
Kecurigaan petugas kian menguat ketika salah satu dari dua orang tersebut langsung kabur menggunakan sepeda motor.
Sementara MBB tertinggal bersama motor yang didorong. “Satu pelaku kabur, satu kami dekati,” kata Susila.
Saat dimintai keterangan di lokasi, MBB sempat berkelit dengan alasan hanya membantu temannya yang mogok karena kehabisan bensin.
Namun alasan itu tak bertahan lama. “Pelaku malah tiba-tiba lari ke arah permukiman,” ungkapnya.
Pelarian MBB terhenti di dekat kandang ayam milik warga. Ia sempat bersembunyi sebelum akhirnya diamankan polisi dengan bantuan warga yang berada di pos kamling. “Sembunyi di rengkek ayam, tapi berhasil kami amankan,” ucap Susila.
Kebohongan pelaku terbongkar setelah dibawa ke Mapolsek Ngoro. Sekitar 30 menit kemudian, seorang warga Desa Ngoro, Rahmad Bahrul Ullum, datang melapor kehilangan sepeda motor dengan ciri-ciri yang sama.
“Korban datang membawa surat kendaraan,” katanya.
Di hadapan korban dan petugas, MBB akhirnya mengakui motor tersebut hasil curian. Polisi mengungkap, MBB berperan sebagai pendorong motor, sedangkan rekannya berinisial FK alias GP yang kini berstatus DPO bertindak sebagai eksekutor.
“Yang mengambil motor dari teras rumah korban temannya,” jelas Susila.
Sebelum beraksi, kedua pelaku diketahui sempat mengonsumsi minuman keras. Saat ini, MBB bersama barang bukti satu unit Yamaha Mio GT nopol S 5641 GAB diamankan di Mapolsek Ngoro. “Pelaku kami jerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Satu pelaku lain masih kami kejar,” pungkasnya. (riz)
Editor : Anggi Fridianto