Radarjombang.id - JPU memilih banding usai Hanif Mansyur Mustofa, 19, terdakwa terakhir kasus pembunuhan Mohammad Faiz, 19, di hutan Dusun Randualas, Desa Marmoyo, Kabuh, divonis 6 tahun.
Hasilnya Pengadilan Tinggi Jatim justru memvonisnya jauh lebih berat, dengan hukuman 15 tahun.
“Iya jadi karena vonis waktu itu sangat jauh dari tuntutan jaksa, kami melakukan banding,” terang Andie Wicaksono, Kasi Pidum Kejari Jombang.
Dalam kasus itu, JPU sebelumnya menuntut Hanif dengan pidana penjara selama 15 tahun. Namun hakim memberinya vonis jauh lebih ringan. Hanya dengan 6 tahun penjara.
Andie menjelaskan, upaya banding itu akhirnya membuahkan hasil. Senin (24/11) lalu, putusan banding untuk kasus itu akhirnya keluar.
Dalam putusannya, majelis hakim pengadilan tinggi yang diketuai Tumpal Napitupulu memvonis Hanif Mansyur Mustofa dengan menerima banding jaksa.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menytatakan Hanif Mansur Mustofa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembantuan pembunuhan berencana seperti pasal melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 56 ayat 1 KUHP. “Untuk vonisnya naik jadi sesuai tuntutan kami di sidang awal, yakni 15 tahun,” lontar Andie.
Karena vonisnya naik 150 persen, Andie menyebut kini ganti kubu terdakwa yang memilih melakukan upaya hukum lanjutan yakni dengan menempuh kasasi.
“Terdakwa melakukan kasasi, dan sekarang masih proses penyerahan memori kasasi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Mohammad Faiz, 19, warga Desa Katerungan, Krian, Sidoarjo tewas setelah dianiaya dan dibunuh di hutan Kabuh pada (18/1/2025) lalu.
Jasadnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di areal hutan petak 102 L RPH Tanjung, BPK Ploso Timur, Dusun Randualas, Desa Marmoyo, Kabuh, Jombang keesokan harinya.
Dalam kasus itu, polisi berhasil membekuk 6 pelaku. Mereka adalah AS Alias Gareng, 22, Warga Desa Pulorejo, Ngoro, Jombang sebagai pelaku utamanya. Ain Roes, 23, warga Desa Madurejo, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Hanif Mansyur, 19, warga Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri MR, 17, remaja asal Kecamatan Plandaan, Jombang. RG, 18, remaja asal Kecamatan Ploso, Jombang. KS, 16, remaja asal Kecamatan Plandaan, Jombang.
Tiga pelaku anak, telah divonis PN Jombang dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara di LPKA Blitar. Sementara Gareng dan Amin Roes, sebelumnya telah juga divonis dengan hukuman pidana selama 18 tahun penjara. (riz).
Editor : Anggi Fridianto