Radarjombang.id - Kasus tabrak lari yang menewaskan seorang ibu rumah tangga di Jalan Raya Ceweng, depan SPBU Ceweng Diwek, Jombang, akhirnya terungkap. Polisi menangkap sopir truk dan mengamankan kendaraan yang digunakan saat kabur usai kejadian.
Pelaku bernama Mochamad Jefri, 31, warga Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek. Ia dibekuk pada 4 Desember 2025 atau sehari setelah insiden.
Penangkapan dilakukan di sebuah tempat usaha pasir batu setelah Unit Gakkum Satlantas Polres Jombang menelusuri rekaman CCTV yang merekam detik-detik kecelakaan.
“Penyidik Unitgakkum menangkap terduga pelaku tabrak lari pada 4 Desember atau satu hari setelah kejadian. Penangkapan di tempat dia bekerja,” ujar Kasat Lantas Polres Jombang Iptu Rita Puspitasari, Senin (8/4/2025).
Hasil pemeriksaan menyebut truk Mitsubishi berwarna kuning merah yang dikemudikan Jefri merupakan milik seorang pengusaha di Desa Pandanwangi. Usai kejadian, Jefri melarikan diri dan memilih memarkir truk itu di gudang pabrik seperti hari-hari biasa.
“MJ ini mengaku panik dan takut di massa, sehingga memilih melarikan diri dan memarkir truk di dalam gudang,” kata Kanit Gakkum Ipda Siswanto.
Kecelakaan tragis tersebut terjadi pada 3 Desember 2025 pukul 23.16 WIB. Korban bernama Nur Aini, 34, ibu rumah tangga asal Desa Mayangan, Diwek, tewas seketika setelah tertabrak truk fuso yang dikemudikan Mochamad Jefri di Jalan Raya Ceweng. Kepala korban membentur bak belakang truk hingga meninggal di lokasi. Sementara Thomas, 36, warga Mundusewu, Bareng, yang membonceng korban, mengalami luka serius.
Alih-alih memberikan pertolongan, Mochamad Jefri kabur karena takut menjadi sasaran amukan massa. Polisi kemudian menghimpun keterangan saksi dan mempelajari rekaman CCTV di sekitar lokasi hingga berhasil mengidentifikasi kendaraan dan sopirnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi truk Mitsubishi kuning merah bernopol S 9057 WI, STNK, dan kunci kendaraan. Saat ini, Mochamad Jefri masih menjalani pemeriksaan intensif di Satlantas Polres Jombang.
Ia dijerat Pasal 310 ayat (4) junto Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkas Siswanto. (riz)
Editor : Anggi Fridianto