RadarJombang.id – Seorang pria yang diduga terlibat kasus pencurian rokok dibekuk warga Dusun Pule, Desa Tanjunggunung, Peterongan Jombang Rabu (5/11) siang.
Ia ditangkap setelah warga mengenali wajahnya yang sempat terekam CCTV saat sedang mencuri di toko kelontong.
"Kejadiannya itu sekitar pukul 13.00, yang menangkap pemuda di Dusun Pule," terang Sekretaris Desa Tannunggunung Hendra Wijaya.
Hendra menjelaskan, penangkapan itu bermula saat pria yang diketahui bernama Fery Yuswanto, 36 yang mondar mandir dengan gelagat mencurigakan di dusun tersebut.
"Pelaku ini bawa motor dengan pakaian layaknya warga biasa, tapi gelagatnya mencurigakan, dan sama pemuda dipantau," lanjutnya.
Disadari warga kemudian, wajah pria asal Desa Ngrowo, Bangsal, Mojokerto itu sempat viral di desanya Desember lalu.
Wajah Fery, terekam kamera CCTV tebgah beraksi mencuri 3 slop rokok di salah satu toko kelontong di dusun tersebut.
"Pelaku ini pernah beraksi Desember 2024 lalu, kebetulan masih ada yang menyimpan gambar dan videonya dan sangat jelas, akhirnya didekati sama warga dan ditanyai," lontarnya.
Namun, saat itu Fery justru berupaya menghindar dan melarikan diri. Ia pun akhirnya berhasil dibekuk setelah kejar-kejaran.
"Setelah ditangkap warga, dia dibawa ke rumah pak kasun, di sana akhirnya mengakui perbuatannya," imbuh Hendra.
Bahkan, saat digeledah warga kembali menemukan dua slop rokok.
"Dia juga ngaku ngambil itu dari wilayah Sumobito tadi, terus diserahkan ke polisi," tambahnya.
Kapolsek Peterongan Iptu Solikin Budo Santosa yang dikonfirmasi terpisah, membenarkan kejadian tersebut.
“Warga mengenali pelaku dari rekaman CCTV yang masih tersimpan di ponselnya. Begitu dilihat, wajahnya memang sama dengan orang yang dulu mengambil rokok,” ujarnya.
Petugas yang datang ke lokasi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai Rp2.862.000, tiga slop rokok serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter W 4250 PQ.
“Barang bukti langsung kami amankan bersama terduga pelaku untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pengecekan, kerugian korban mencapai sekitar Rp 840.000,” jelas Iptu Solikin.
Ia menambahkan, kasus tersebut sudah sempat diupayakan untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kami tetap memfasilitasi upaya mediasi atau restorative justice bila kedua belah pihak sepakat,” pungkasnya. (riz)
Editor : Achmad RW