RadarJombang.id - Tiga terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap PRA, 19, pelajar asal Kecamatan Sumobito menjalani sidang vonis (23/10) siang.
Dalam sidang itu, menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa Adriansyah Putra Wijaya, 18, Achmad Thoriq Firmansyah, 18 dan Lutfi Inahnu Feda, 32, dengan pidana penjara seumur hidup.
Namun, majelis hakim menolak tuntutan restitusi yang sebelumnya diajukan LPSK melalui JPU.
Sidang kepada ketiganya, digelar di ruang Kusuma Atmaja PN Jombang.
Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa dan hakim anggota Luki Adrianto serta Satrio Budiono itu, Faisal membacakan putusan untuk ketiga terdakwa secara bergiliran.
"Pembacaan vonis akan dilakukan bergiliran sesuai berkas perkara," ucap Hakim Faisal.
Sidang pertama, dilakukan untuk terdakwa Achmad Thoriq Firmansyah, sementara kedua dilakukan untuk Ardiansyah Putra Wijaya dan ketiga terdakwa Lutfi Inahnu Feda.
Ketiganya, dinilai melakukan perbuatan serupa oleh majelis hakim yakni pembunuhan berencana dan pemerkosaan yakni padal 340 KUHP juncto pasal 285 KUHP juncto pasal 55 KUHP.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan perbuatan turut serta melakukan pembunuhan berencana dan menyerang kehormatan susila seperti dakwaan pertama dan ketiga penjntut umum," ucapnya membacakan amar putusan.
Karena itu, majelis hakim menghukum ketiganya dengan hukuman penjara sesuai tuntutan penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup," lanjutnya.
Majelis hakim, juga menyatakan menolak restitusi yang dituntutan JPU.
"Menolak restitusi yang diajukan LPSK karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil," tambahnya.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan ketiga terdakwa benar-benar kejam dan tidak ada alasan pemaaf.
Yang memberatkan para terdakwa, juga adalah mereka tak hanya melakukan pembunuhan, namun juga melakukan pemerkosaan secara bergilir kepada korban.
"Yang memberatkan terdakwa, adalah perbuatan mereka sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan, yang meringankan tidak ada," imbuhnya.
Tuntutan itu, disambut haru dan tangis keluarga korban yang datang.
Usai pembacaan putusan itu, ketiga terdakwa pun kompak menyatakan keberatan dan akan melakukan upaya hukum lanjutan alias banding.
Sementara JPU menyebut menyatakan masih akan pikir-pikir.
"Dengan ini ada waktu 7 hari ke depan untuk para pihak menyatakan sikap, dan sidang dinyatakan selesai dan ditutup," ucap Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa sembari mengetuk palu sidang.
Seperti diberitakan sebelumnya, PRA, 19, pelajar tingkat SLTA asal Kecamatan Sumobito menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan tiga pemuda bejat.
Pelaku berhasil memperdayai korban. Korban diajak ke rumah kosong di wilayah Kunjang, Kediri.
Korban dicekoki miras dan dianiaya sebelum akhirnya diperkosa secara bergilir di areal persawahan di wilayah Kecamatan Gudo.
Dalam kondisi tak berdaya, ketiga pelaku tega membuang tubuh korban ke sungai. Jasad korban ditemukan mengambang di aliran sungai di wilayah Kecamatan Megaluh pada 11 Februari 2024.
Usai membuang korban ke sungai. Pelaku menjual motor dan handphone korban. ketiganya akhirnya berhasil dibekuk Satreskrim Polres Jombang.
Sidang perdana di Pengadilan Negeri Jombang, JPU mendakwa Ketiganya dengan pasal berlapis. Yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta 339 dan 338 KUHP tentang pembunuhan. (riz)
Editor : Achmad RW