Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Tipu Penjual Kambing Asal Kediri, Penjahat Kambuhan di Jombang Dibekuk Polisi di Nganjuk

Achmad RW • Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:59 WIB
Pelaku penipuan pembelian kambing saat diringkus polisi
Pelaku penipuan pembelian kambing saat diringkus polisi

RadarJombang.id – Mahendra Saputra, 42, warga Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, Jonbang dibekuk polisi di persembunyiannya di Nganjuk.

Residivis ini dibekuk polisi setelah menipu penjual kambing asal Kediri dan membawa lari delapan ekor kambing milik korban.

“Tersangka MS berhasil kami tangkap di wilayah Ngluyu, Kabupaten Nganjuk, bersama delapan ekor kambing hasil kejahatannya,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, Rabu (15/10/2025).

Penipuan itu bermula saat Mahendra berpura-pura membeli kambing milik korban yakni Yuliatin, 46, warga Pare, Kediri.

"Korban ini awalnya memosting jualan hewan miliknya, kemudian (11/10) dihubungi pelaku," terangnya.

Hingga 12 Oktober 2025 lalu, mahendra menyewa sebuah mobil pikap dan menuju ke rumah korban untuk mengangkut hewan itu dengan alasan melihat hewan.

"Saat sudah deal pembelian, pelaku berbelit saat dimjnta uanhnya dan bersiasat membawa hewan tersebut bersama korban untuk mengelabui korban," lontarnya.

Awalnya, Yuliatin dan suaminya diajak ke arah utara hingga keduanya berhenti di dekat garfu PLN Tembelang.

"Di situ korban perempuan di tinggal di warung dan suaminya bersama pelaku berjalan lagi dengan alasan mencari pakan kambing," lontarnya.

Mahendra dan suami Yuliatin, kemudian kembali berputar-putar di Jombang hingga akhirnya berhenti di Desa Plumbongambang, Gudo.

"Di Gudo itu, suami korban kembali diminta turun di warung. Kemudian pelaku beralasan memutar kendaraan tapi malah lari dan meninggalkan korban," lontarnya.

Petugas Satreskrim Polres Jombang yang menerima laporan dari korban segera melakukan penyelidikan.

Beberapa jam kemudian, tim Resmob berhasil melacak keberadaan Mahendra di Dusun Glidah, Desa Gampeng, Kecamatan Ngluyu, Kabupaten Nganjuk. 

“Kami temukan tersangka bersama delapan ekor kambing yang belum sempat dijual,” ungkap Margono.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Grandmax hitam N 8148 RF, delapan ekor kambing serta sebuah sepeda motor Honda Beat hitam S 2391 OBI.

Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa MS bukan kali pertama terlibat kasus serupa.

Ia pernah menjalani hukuman 4 bulan penjara atas kasus pencurian pada 2002 dan 2 tahun 6 bulan atas kasus penipuan mobil pada 2023.

“Tersangka inu bukan pelaku baru. Tersangka sudah dua kali keluar masuk penjara atas kasus pencurian dan penipuan," rinci Margoni.

Akibat perbuatannya itu, Mahendra kini kembali meringkuk di tahanan. Polisi, menjeratnya dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

"Ancaman hukumannya empat tahun penjara," pungkasnya. (riz)

Editor : Achmad RW
#kambuhan #kambing #nganjuk #Jombang #penipuan #jual beli #residivis #kediri