Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Garong Uang Bisyaroh Pengurus Pondok di Jombang, Maling Spesialis Pesantren Dibekuk Polisi di Kediri

Achmad RW • Kamis, 9 Oktober 2025 | 23:38 WIB
Maling spesialis pondok pesantren yang dibekuk Unit Reskrim Polsek Mojowarno
Maling spesialis pondok pesantren yang dibekuk Unit Reskrim Polsek Mojowarno

RadarJombang.id – Dedy Handoyo, 42, seorang pria asal Surabaya diringkus Polsek Mojowarno usai beraksi mencuri uang di Pondok Pesantren di wilayah Mojowarno, Jombang.

Warga Pradah Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya ini dibekuk polisi saat sedang bersembunyi di Kediri.

Dari pendalaman, diketahui ia merupakan residivis dan dikenal sebagai maling spesialis yang menyasar sejumlah pondok pesantren.

“Pelaku ditangkap di wilayah Kediri pada Selasa (8/10) sore, atau tidak sampai 24 jam sebelum beraksi,” terang Kapolsek Mojowarno AKP Soesilo.

Pihaknya menjelaskan, pencurian itu, berlangsung di Ponpes Sunan Bonang, Mojodadi, Kecamatan Mojowarno pada Selasa (8/10) pagi.

Saat itu, para pengurus dan santri kaget lantaran saat mereka kembali dari ngaji, kondisi loker di kantor pondok tersebut sudah terbuka.

“Setelah santri habis mengaji dan kembali ke kantor, ke kantor, melihat lemari loker sudah dicongkel. Dan uang bisaroh guru madin, dana operasional pondok, serta satu ponsel sudah tidak ada,” lanjutnya.

Menurutnya, aksi Dedy berjalan mulus karena para pengurus pondok sama sekali tidak menaruh curiga.

“Tak ada kecurigaan sama sekali. Pelaku dikira wali santri yang sedang menjenguk anaknya,” ungkapnya.

Bermodal petunjuk dan keterangan saksi, polisi pun melakukan pengejaran kepada pelaku hingga akhirnya berhasil meringkusnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa pelaku merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara dengan kasus serupa.

“Pelaku ini memang spesialis pencurian di pondok pesantren. Ia pernah dua kali dipenjara karena kasus yang sama,” jelas Soesilo.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku berupa uang tunai Rp2.349.000, satu ponsel Samsung A52 warna putih, satu obeng, dan sebuah tas slempang abu-abu.

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkas Soesilo. (riz)

Editor : Achmad RW
#Dibekuk #spesialis #maling #Jombang #kediri #pondok pesantren