Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Dua Pelaku Curanmor Asal Kesamben Jombang Dibekuk Polisi, Satu Pelaku Ditembak di Kaki

Achmad RW • Kamis, 9 Oktober 2025 | 17:41 WIB
Satu pelaku curanmor ditembak polisi di kaki karena melawan saat ditangkap
Satu pelaku curanmor ditembak polisi di kaki karena melawan saat ditangkap

RadarJombang.id – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kecamatan Kesamben diringkus jajaran Satreskrim Polres Jombang.

Salah satu diantaranya bahkan harus ditembak petugas di kakinya karena berupaya melawan saat diringkus.

Kedua pelaku itu, adalah Mochammad Ghoffar alias Goprak, 39, warga Desa Jombatan, Kesamben Jombang.

Serta Vilbyan Al Jafari Munif, 29, warga Desa Podoroto, Kecamatan Kesamben, Jombang.

"Keduanya kami tangkap di wilayah Mojokerto berkat upaya memancing dia yang dilakukan tkm Resmob," terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra.

Penangkapan keduanya disebut Margono berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor di teras rumahnya. 

Peristiwa terjadi pada Kamis (25/9) sekitar pukul 14.00 di halaman rumah warga di Dusun Klampisan, Desa Karangmojo, Kecamatan Plandaan, Jombang

"Jadi mereka ini mendatangi rumah korban dan melihat motor kemudian membawanya. Posisi kunci juga memang ada di dasbor motor sehingga pelaku langsung membawa kabur motor korban tanpa merusak kunci," lanjutnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil melacak keberadaan kedua pelaku.

Keduanya bwrhasil dideteksi setelah berupaya menjual motor curiannya itu melalui media sosial.

Polisi pun bergerak memancing keduanya untuk bertransaksi di wilayah Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

“Keduanya kami amankan di wilayah Mojosari, namun karena berupaya melawan kami berikan tindakan tegas terukur kepada tersangka MG,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit sepeda motor.

Masing-masing satu unit Honda Scoopy warna merah hitam dengan pelat S 4286 PT diamankan sebagai barang bukti hasil curian. 

“Satu motor lain, Honda Beat warna biru pelat S 2878 TB, digunakan sebagai sarana pelaku," tambahnya.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kedua tersangka merupakan residivis dengan catatan kriminal panjang. 

“MG pernah menjalani hukuman atas kasus curas dan penganiayaan, sementara VAJM juga pernah dipenjara karena kasus curanmor pada 2018," lontarnya.

Kini dua penjahat kambuhan itupun harus kembali merasakan dinginnya dinding penjara.

Keduanya juga diancam dengan hukuman 7 tahun penjara akibat perbuatannya.

“Keduanya kini kami tahan di Polres Jombang dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya. (riz)

Editor : Achmad RW
#Dibekuk #Kesamben #Jombang #Polisi #pelaku #curanmor