Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Dituntut 15 Tahun, Terdakwa Kasus Pembunuhan di Hutan Kabuh Divonis 6 Tahun Penjara

Achmad RW • Kamis, 2 Oktober 2025 | 21:06 WIB
Hanif Mansyur Mustofa, terdakwa kasus pembunuhan saat digelandang keluar dari ruang sidang
Hanif Mansyur Mustofa, terdakwa kasus pembunuhan saat digelandang keluar dari ruang sidang

RadarJombang.id -  Hanif Mansyur Mustofa, 19, terdakwa terakhir kasus pembunuhan  Mohammad Faiz, 19, di hutan Dusun Randualas, Desa Marmoyo, Kabuh, Jombang menjalani sidang vonis Kamis (2/10).

Dalam sidang itu, majelis hakim menjatuhkan vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Sidang kepada Hanif, berlangsung di ruang sidang Cakra PN Jombang sekitar pukul 13.00.

Sidang itu, dipimpin Ketua Majelis Hakim Iksandiaji Yuris Firmansyah dengan didampingi hakim anggota Putu Wahyudi dan Ivan Budi Santoso.

“Menyatakan terdakwa Hanif Mansur Mustofa tersebut di atas secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana pembantuan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer,” ucap Hakim Iksandiaji Yuris Firmansyah saat membacakan putusan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun,” lanjutnya sembari mengetok palu sidang.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Hanif terbukti membantu 5 terdakwa lain dalam pembunuhan itu. Ia juga dinyatakan terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 56 ayat 1 KUHP.

“Yang meringankan, adalah karena terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya, terdakwa masih muda dan masih punya waktu untuk memperbaiki diri dan belum pernah dihukum sebelumnya. Sementara yang memberatkan, adalah karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban,” ucap Iksan saat membacakan pertimbangannya.

Vonis itu, langsung disambut terdakwa dengan penerimaan. Hanif, langsung menanyakan menerima atas putusan itu. “Saya menerima yang mulia,” ungkapnya.

Hal berbeda, ditunjukkan JPU yang menyatakan masih piker-pikir. Hal itu, karena hukuman itu, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang telah dibacakan dalam sidang sebelumnya.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut Hanif dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara.

“Tuntutan kami kemarin 15 tahun, dan terkait putusan ini, kami akan koordinasi dan meminta petunjuk dulu ke pimpinan, kami masih pikir-pikir,” terang Jefri Satria Andreas Sitorus, JPU usai persidangan.

Untuk diketahui, Mohammad Faiz, 19, warga Desa Katerungan, Krian, Sidoarjo tewas setelah dianiaya dan dibunuh di hutan Kabuh pada (18/1/2025) lalu.

Jasadnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di areal hutan petak 102 L RPH Tanjung, BPK Ploso Timur, Dusun Randualas, Desa Marmoyo, Kabuh, Jombang keesokan harinya.

Dalam kasus itu, polisi berhasil membekuk 6 pelaku. Mereka adalah AS Alias Gareng, 22, Warga Desa Pulorejo, Ngoro,  Jombang sebagai pelaku utamanya.

Ada pula Amin Roes, 23, warga Desa Madurejo, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

serta Hanif Mansyur, 19,  warga Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.

Ada juga tiga pelaku anak yang ikut membantu, yakni MR, 17, remaja asal Kecamatan Plandaan, Jombang, RG, 18, remaja asal Kecamatan Ploso, Jombang dan KS, 16, remaja asal Kecamatan Plandaan, Jombang.

Tiga pelaku anak, telah divonis PN Jombang dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara di LPKA Blitar.

Sementara Gareng dan Amin Roes, sebelumnya telah juga divonis dengan hukuman pidana selama 18 tahun penjara. (riz).

 

 

Editor : Achmad RW
#sidang #Jombang #terdakwa #pembunuhan #hutan #kabuh #vonis