Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Tipu Dua Warga Gudo Jombang Rp 32 Juta, Jaksa Gadungan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Achmad RW • Sabtu, 20 September 2025 | 18:29 WIB

 

Dicky Firman Rizard, 28, oknum jaksa gadungan ditangkap petugas gabungan, Minggu (4/5) dini hari di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Gudo
Dicky Firman Rizard, 28, oknum jaksa gadungan ditangkap petugas gabungan, Minggu (4/5) dini hari di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Gudo

Radarjombang.id – Dicky Firman Rizard, 28, jaksa gadungan asal Surabaya yang menipu dua warga Kecamatan Gudo, Jombang menghadapi vonis.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan 3,5 tahun.

Sidang putusan digelar Kamis (18/9) siang, dipimpin hakim Wahyu Widodo dengan anggota Putu Wahyudi dan Iksandiaji Yuris Firmansah. ”Vonisnya 2,5 tahun penjara.

Terbukti melanggar Pasal 378 tentang penipuan,” terang Kasi Pidum Kejari Jombang Andie Wicaksono.

Meski terbukti melakukan penipuan berlanjut, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.Terhadap petusan itu, JPU menyatakan pikir-pikir. ”Kami masih pikir-pikir, ada waktu tujuh hari untuk menentukan sikap,” tambah Andie.

Dicky ditangkap petugas gabungan Kejari dan Polres Jombang pada Minggu (4/5) dini hari di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Gudo.

Ia mengaku sebagai jaksa dari Kejari Surabaya dan menjanjikan pekerjaan kepada dua korban, Ahmad Faruq Iqbal dan Muhammad Ferdy Hadityah, sebagai staf intelijen dengan gaji Rp 7,9 juta per bulan.

Tergiur tawaran tersebut, korban menyerahkan uang secara bertahap hingga total Rp 32 juta. Faruq menyetor Rp 15 juta, sementara Ferdy Rp 17 juta. Belakangan, mereka menyadari surat pengangkatan yang diterima adalah palsu.

Setelah laporan masuk, tim gabungan langsung bergerak dan menangkap pelaku di rumah korban.

Diketahui, Dicky adalah residivis kasus serupa. Ia pernah divonis 10 bulan penjara oleh PN Pasuruan, namun hanya menjalani 6 bulan dan bebas pada 2024. (riz/naz)

 

Editor : Anggi Fridianto
#Kejaksaan Negeri #Jombang #jaksa gadungan #polres jombang #Ditangkap #divonis